TAG
JHT
-
Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan Permenaker lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Rabu, 2 Maret 2022
-
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar
Rabu, 2 Maret 2022
-
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden
Selasa, 22 Februari 2022
-
Di PHK Perusahaan Peserta BPJamsostek, Bisa Dapat Uang Tunai Bantuan Selama 6 Bulan
Jumat, 18 Februari 2022
-
Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.
Jumat, 18 Februari 2022
-
"Kurang lantang bossss.... Kaya nguliti anies... Pakai kata kiranya..." tulis @priyoSupriatomo.
Senin, 14 Februari 2022
-
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Minggu, 13 Februari 2022
-
Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 Miliar
Jumat, 23 April 2021
-
Dalam sehari, tercatat ada sekitar 200 masyarakat yang mengajukan klaim JHT ke BP Jamsostek usai di PHK dari tempatnya bekerja.
Kamis, 4 Maret 2021
-
TK hingga SD senilai Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 Juta per tahun, SMA Rp 3 juta per anak per tahun dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.
Selasa, 31 Desember 2019
-
Saya salah satu peserta BPJS, yang karena suatu hal berniat mengambil uang jaminan hari tua (JHT). Saya tidak akan mengambil uang JHT tsb jika saya ti
Kamis, 15 September 2016
-
Sebagian besar dari pekerja yang belum mengajukan klaim adalah pekerja konstruksi, pertambangan, dan pekerja yang mungkin belum mengetahui.
Senin, 24 Maret 2014
-
Karena kerahasiaan itulah, penarikkan saldo peserta yang meninggal dunia harus disertai dengan surat wasiat atau kuasa.
Senin, 24 Maret 2014
-
Pihaknya mencatat, per Desember 2012 ada Rp 1.352.449.681,43, total dana yang belum diambil pemiliknya.
Senin, 24 Maret 2014
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved