Miliaran Rupiah Dana JHT Mengendap
Saldo Bersifat Rahasia
Karena kerahasiaan itulah, penarikkan saldo peserta yang meninggal dunia harus disertai dengan surat wasiat atau kuasa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala BPJS Kota Palembang, Budiono mengatakan, saldo peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak para pekerja yang masih terdaftar dan menjadi anggota, terlepas masa pensiun atau meninggal dunia.
"Tentu saja masih jadi hak mereka, dan bisa diambil. Datang saja ke kantor dengan membawa kartu Jamsostek atau BPJS yang baru, menyertakan kelengkapan seperti KTP dan Kartu Keluarga," kata Budiono kepada Sripo, Kamis (13/3/2014).
Menurut Budiono, jumlah saldo bersifat rahasia. Hanya peserta yang bisa mengetahui jumlahnya. Karena kerahasiaan itulah, penarikkan saldo peserta yang meninggal dunia harus disertai dengan surat wasiat atau kuasa.
"Keluarga bisa minta bantu perusahaan di mana tempat peserta bekerja agar prosesnya cepat dan bisa dipercaya bila yang klaim saldo merupakan asli keluarga bersangkutan," ucapnya.
Dikatakan, eks warga negara Indonesia pun bisa mengambil saldo, termasuk anggota yang baru mendaftar 5,1 tahun. Namun Budiono mengimbau, agar anggota baru itu tidak mengambil saldonya mengingat penyimpanan di BPJS Ketenagakerjaan bebas dari pajak dan biaya administrasi.
"Kalau yang pensiun atau meninggal, memang seharusnya diambil. Tapi kalau masih usia muda, sayang mengingat masih produktif. Pengembangannya (bunga, red) bisa dua digit per tahun,"
terangnya.
Dia menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan sistem pelaporan saldo jaminan peserta langsung ke tangan pesertanya pada Juli 2015 mendatang. Langkah tersebut merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan membangun iklim transparansi dan akuntabilitas bagi tenaga kerja yang mempercayakan jaminan sosialnya kepada lembaga tersebut.
Penyaluran laporan saldo peserta ditujukan langsung ke alamat email setiap peserta secara tahunan. Sedangkan untuk peserta yang awam menggunakan fasilitas surat elektronik, lembaga tersebut akan menyiapkan laporan tersebut pada halaman website BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui aplikasi mobile phone yang telah diterapkan.
Hingga saat ini masih ada perusahaan yang merahasiakan data saldo jaminan tenaga kerja yang disalurkan lembaga jaminan sosial kepada perusahaan. Untuk itu, melalui gebrakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap transparansi dan akuntabilitas layanan terhadap tenaga kerja nasional dapat lebih berkualitas dan terjamin. (ari/mg5)