Berita Palembang
Kabar Gembira! BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JHT, Ada Beasiswa Mulai dari TK hingga Kuliah
TK hingga SD senilai Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 Juta per tahun, SMA Rp 3 juta per anak per tahun dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Kabar Gembira! Iuran tak Naik, BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JHT, Ada Beasiswa dari TK hingga Kuliah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini punya sebutan baru BPJamsostek, berupaya memaksimalkan layanan pada pesertanya.
Meski dari sisi pembayaran iuran hanya Rp 16.800 dan tidak ada kenaikan iuran malah justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya di pengujung tahun 2019.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan, ini merupakan kabar gembira bagi pekerja kita.
Pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.
• BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJAMSOSTEK, Bagaimana Nasib Kabar Pemegang Kartu di Sumsel?
"Manfaatnya naik tapi iurannya tetap sama," ujarnya.
Secara rinci Arief mengatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja, keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek.
Dimana untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
TK hingga SD senilai Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 Juta per tahun, SMA Rp 3 juta per anak per tahun dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.
Dengan jumlah anak yang ditanggung sebanyak dua orang.
"Jadi dari dia TK sampai kuliah dibayarkan oleh BPJamsostek.
Total beasiswa maksimal dari sebelumnya Rp 12 juta menjadi Rp 174 juta atau naik 1350 persen," ujarnya.
Seperti belum lama ini, pihaknya kata Arief telah membayarkan santunan pada driver online yang meninggal, sejumlah Rp 42 Juta dari sebelumnya Rp 24 juta.
Anak-anak yang ayahnya menjadi korban kita pastikan akan mendapatkan beasiswa sehingga pendidikan mereka terjamin.
• Mario Pegas Terima Santunan Jaminan Kamatian Istrinya dari BP Jamsostek Rp 24 Juta