Miliaran Rupiah Dana JHT Mengendap

Identitas Peserta tak Jelas

Sebagian besar dari pekerja yang belum mengajukan klaim adalah pekerja konstruksi, pertambangan, dan pekerja yang mungkin belum mengetahui.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejak diumumkan 2010 lalu, dana JHT yang belum diambil peserta BPJS Ketenagakerjaan nonaktif sebesar Rp 5 triliun terus berkurang hingga menyisakan sekitar Rp 900 miliar secara keseluruhan posisi akhir September 2013. Dana tersebut milik sekitar 800 ribu pekerja yang usianya rata-rata di atas 55 tahun.

Hal itu juga disebutkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya kepada wartawan di Jakarta akhir tahun lalu. Menurut Elvyn, itu bukan dana tak bertuan, karena ada nama, alamat dan identitas peserta.

"Tapi peserta itu tidak mengurusnya. Kita terus mengupayakan agar para pemilik dana segera mengambilnya," kata Elvyn.

Dijelaskan, sebagian besar dari pekerja yang belum mengajukan klaim adalah pekerja konstruksi, pertambangan, dan pekerja yang mungkin tidak tahu dirinya didaftarkan perusahaannya dalam program tersebut. Selain itu, para pekerja sering berpindah-pindah kerja dengan identitas yang tidak jelas sehingga menyulitkan pihaknya melacak keberadaannya.

"Tapi di mana pun dana itu, tetap milik peserta dan tetap akan kita kelola," jelasnya.

Besarnya dana yang belum dicairkan peserta non aktif BPJS Ketenagakerjaan disebabkan banyak faktor. Antara lain, data yang tidak lengkap, komunikasi yang terputus hingga ketidaktahuan peserta sendiri jika dirinya adalah peserta Jamsostek. Dari sejumlah faktor ini, yang ketiga nampaknya paling utama. Sebab saat ini pun masih banyak pekerja terutama pekerja di sektor informal yang tidak paham apa itu Jamsostek atau sekarang BPJK

Ketenagakerjaan dan perusahaan wajib mendaftarkannya sebagai peserta. Tentu ini sangat disayangkan karena dalam banyak kondisi, kehadiran lembaga ini seringkali menjadi malaikat penolong bagi pekerja. Seperti di saat sakit, di-PHK atau mengalami kecelakaan kerja hingga memiliki sedikit bekal untuk hari tua.

Sosialisasi yang kurang telah mengakibatkan banyak pekerja tidak tahu akan haknya untuk menjadi peserta. Belum adanya sanksi yang tegas dari pemerintah membuat banyak perusahaan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sehingga banyak fasilitas dan kemudahan
tidak bisa dimanfaatkan pekerja.

Tak kalah ironis, kurangnya sosialisasi juga telah mengakibatkan banyak peserta pada akhirnya tidak bisa memanfaatkan dana JHT-nya padahal mungkin saja sebagian besar dari mereka sangat memerlukannya saat ini. Kasus dana tak bertuan bisa menjadi masukan sangat berharga bagi BPJS Ketenagakerjaan yang kini mengemban amanah lebih besar. Dengan menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun paling lambat bulan Juli 2015, Jamsostek akan mengurusi peserta yang jauh lebih banyak.

Catatan lain yang juga harus diperhatikan adalah transparansi keuangan yang lebih terbuka pada publik. Andai saja dana yang belum diambil pemiliknya diumumkan jauh sebelum 2010, sangat mungkin akan lebih banyak peserta non aktif yang mencairkan dana JHT-nya. Transparansi juga sangat diharapkan dalam proses pencairan dana pada peserta agar tidak muncul kecurigaan dana diselewengkan pada yang bukan haknya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Adjat Sudrajat enggan menyebutkan secara rinci mengenai dana JHT yang hingga kini belum diambil pemiliknya. Dia pun menyatakan keberatan dengan penggunaan istilah "dana tak bertuan" untuk menyebut dana tersebut.

Menurut Adjat, posisi Desember 2013 pihaknya menghimpun dana Rp 3.744.157.097.345 milik 3.781.581 pekerja atau peserta. Sementara untuk wilayah Sumsel berjumlah Rp 1.483.416.419.594 milik 1.469.283 tenaga kerja.

"Namanya juga dana jaminan hari tua, itu dihimpun untuk masa tua pekerja sama dengan investasi yang bunganya selalu 2 persen di atas bunga deposito bank. Setiap yang jatuh tempo (usia 55 tahun) kami menginformasikan kepada tenaga kerja melalui perusahaan dimana tenaga kerja itu berada," katanya.

Adjat menegaskan, semua dana di BPJS Ketenagakerjaan ada pemiliknya, karena ada nomor rekening peserta yang memiliki kartu BPJS atau Jamsostek.

"Jadi tetap ada tuannya, dan itu terjaga dan terus berkembang sesuai bunga yang berlaku. Bagi yang belum mengambil kami mencari keberadaan mereka dan menginformasikannya baik melalui perusahaan awal dimana mereka bekerja atau langsung ke alamatnya," tegasnya.
(asa/mg5)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved