Lapor Mang Sripo
Sulitnya Cairkan JHT
Saya salah satu peserta BPJS, yang karena suatu hal berniat mengambil uang jaminan hari tua (JHT). Saya tidak akan mengambil uang JHT tsb jika saya ti
SRIPOKU.COM - Assamualaikum wr wb. Salam sejahtera buat kita semua. Saya salah satu peserta BPJS, yang karena suatu hal berniat mengambil uang jaminan hari tua (JHT). Saya tidak akan mengambil uang JHT tsb jika saya tidak berhenti bekerja dan karena keperluan mendesak. Dan berhenti bekerja pun bukan karena saya berbuat hal negatif. Namun bekerja diperusahaan swasta tidak senyaman seperti Bapak Bapak di BPJS. Singkat cerita, saya juga tidak mau berhenti bekerja, namun terkadang karena hal prinsip membuat kita harus berjalan pergi dan mengucapkan selamat tinggal kepada Tempat Kerja. Selanjutnya harus mencari dan memulai sesuatu yang baru.
Untuk itu saya mencoba 'peruntungan" mencairkan uang JHT di BPJS Sudirman Palembang. Saya perhatikan prosedurnya hingga syarat pencairannya, mulai dengan antri pengambilan form, dan harus dikembalikan pada tanggal yang ditentukan, sampai persyaratan administrasi yang sebenarnya tidak sulit namun bisa menjadi sulit. Mengapa bisa menjadi sulit? Mengapa di antara mereka yang ingin mencairkan uang JHT harus bulak balik antara BPJS dengan perusahaan hingga pencairan JHT bisa memakan waktu lama. Sangat membuang waktu, tenaga dan biaya. Karena syarat administrasi yang ditentukan tidak menjadi KEWAJIBAN bagi perusahaan untuk mengeluarkannya. Namun jadi kewajiban bagi si empunya JHT untuk melengkapi persyaratan.
Bagaimana jika:
1. Pihak perusahaan lalai atau enggan atau tidak mau memberikan surat pengalaman kerja, surat pemberitahuan ke Disnaker, surat keterangan pemberhentian ke BPJS ?,
2. Bagaimana jika perusahaan ada tunggakan iuran? Disinilah timbul permsalahan dan seperti tertutuplah jalan bagi si pemilik JHT untuk mencairkan dananya. Apa sanksi bagi perusahaan? Adakah yang perduli kepada kami? Atau memang sengaja agar menjadi sulit hingga tidak bisa dicairkan? Kami butuh biaya pak, butuh waktu , untuk hidup dan usaha. Namun kami harus bolak balik antara BPJS dan perusahaan untuk dapatkan syarat adm tsb.
Melalui tulisan ini, saya mohon agar urusan kami dipermudah, untuk : pengambilan form permohonan; 2.Persyaratan lebih ringkas spt surat ke disnaker, dihapuskan saja, 3; Khusus bagi peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun kepesertaan namun syarat Adm, belum lengkap, agar kiranya pihak BPJS ikut membantu degan cara mempertanyakan kelengkapan Adm yang dibutuhkan kepada perusahaan agar segera bisa diterbitkan.
Pekerja dalam hal ini adalah pihak yang lemah. Mohon kepada Bapak yang berwenang di BPJS, kita hidup di bumi pertiwi, di bawah bendera Indonesia Raya, bisa saling membantai bukan saling mempersulit. Perlu diketahui,ini terjadi kebanyak pekerja lain yang juga kesulitan dalam usaha pencairan JHT karena kelengkapan adm yg berasal dari perusahaan sering sulit didapat.
Saya juga berharap dari pihak Sripo untuk mengadakan survei atas pencairan JHT oleh pekerja yang sering menemui kendala. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Wassalam.
Arif Priatomo (arifpriatomo10@gmail.com)
Berita Lainnya: Kini, Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Bank BRI
Jawaban
Syarat Lengkap Bisa Cair
TERIMA kasi telah menyampaikan keluh kesahnya melalui Sripo terkait dengan pencairan JHT. Pembaca budiman, untuk mengambil JHT dengan syarat ada KTP, KK, KPJ, Surat Berhenti, copy nomor rekening, mengisi formulir. Perihal surat berhenti dibutuhkan karena untuk mengetahui apa benar atau tidak sudah berhenti atau masih bekerja. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengetahui apakah tenaga kerja sudah berhenti atau tidak kecuali dibuktikan dengan surat berhenti. Kalau syarat sudah lengkap maka dijamin saat itu juga JHT-nya dapat dicairkan. Itu sesuai peraturan pemerintah No 46 tahun 2015.(cr26)
Erisfa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post