'Dimana Keadilan & Logikanya Bu?' Pesan Menohok Hotman Paris pada Menaker Terkait Kisruh Aturan JHT

Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku/Instagram
Hotman Paris dan Ida Fauziyah 

SRIPOKU.COM - Begini tanggapan menohok Hotman Paris mengenai aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Belakangan ini aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun membuat berang kalangan pekerja.

Terkait terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menimbulkan polemik di kalangan pekerja.

Khususnya untuk pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.

Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, ia pun memberikan pesan menohok terkait aturan JHT tersebut.

Baca juga: KASBI Sumsel Tolak Aturan Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Tak Masuk Akal & Menyesatkan

Hotman Paris
Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Pengacara kondang ini menilai jika aturan yang dibuat hendaknya bersifat adil bagi para pekerja.

Mengenakan jas abu-abu, Hotman Paris mengurai tanggapannya secara tegas dan lugas.

Ia bahkan mengungkit soal kasus Asabri dan Jiwasraya yang merugikan negara beberapa waktu lalu.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat. Perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara khususnya dalam bisnis internasional.

Saya 10 tahun lebih bekerja sebagai asisten dari berbagai pengacara bule, tapi kemudian 10 tahun berikutnya saya bekerja sebagai pimpinan membawahi banyak pengacara bule.

Dan selama puluhan tahun saya berpartner dengan Doktor Nono Anwar makarim, Doktor Hukum dari Harvard no School yang bapaknya adalah Nadiem Makarim Menteri Pendidikan," ujarnya mengawali videonya.

Kemudian, Hotman Paris pun menyebut inti pokok dari peraturan yang dibuat harus berdasarkan beberapa hal.

"Dan kemudian saya bertahun-tahun bekerja sebagai lawyer di kantor pengacara terbesar di Australia, Sydney yang jumlah pengacaranya 700 orang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved