Berita Palembang

KASBI Sumsel Tolak Aturan Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, 'Tak Masuk Akal & Menyesatkan'

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Editor: Odi Aria
SRIPOKKU.COM/DERYARDLLI
Massa KASBI Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

 


Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.

 


Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

 


Menyikapi hal tersebut element serikat buruh di Sumsel mengaku menolak adanya Permenaker tersebut, dan akan melakukan aksi kejalan agar aturan itu dicabut.

 


"Semua element serikat buruh, sudah menentang atas keputusan tersebut, karena ini bukan dana pensiun tapi tabungan hari tua pekerja, bukan artian dia tua harus berusia 56 tahun," kata Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Selasa (15/2/2022).

 


Dijelaskan cerah, dengan sistem kerja outsourcing saat ini masih dipakai di Indonesia, menjadikan pekerja yang ada tidak ada jaminan bekerja hingga usia 56 tahun saat pensiun, sehingga sangat merugikan pekerja karena simpanan dana pensiunnya bisa untuk digunakan menyambung hidup dikemudian hari.

 


"Jangankan pandemi Covid-19, sebelum pandemi saja bagi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya, dana itu bisa untuk melanjutkan hidupnya dari iuran yang disetor itu. Tapi jika tidak, maka kemana lagi," ucapnya.

 


Tentunya ditambahkan Carma, KASBI dan serikat buruh lainnya, jelas menolak aturan Menaker itu dan pihaknya akan turun kejalan, untuk melawannya, karena dinilai menindas para pekerja khususnya buruh.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved