'Dimana Keadilan & Logikanya Bu?' Pesan Menohok Hotman Paris pada Menaker Terkait Kisruh Aturan JHT

Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku/Instagram
Hotman Paris dan Ida Fauziyah 

Inti pokoknya adalah Ibu Menteri dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadilan," lanjutnya.

Dalam hal ini Hotman Paris mewakili para pekerja untuk memperjuangkan hak mereka.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," ungkap Hotman.

"10 tahun lebih, uang itu masuk dalam jaminan hari tua nanti, itu adalah uang dia, tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32 dengan peraturan ini ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tambahnya.

Hotman Paris juga menyuarakan jika rentan waktu untuk mencairkan dana tersebut sangat lama, padahal itu merupakan uang para pekerja alias haknya.

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.

Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia, dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu.

Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," ujar Hotman Paris.

Bahkan, Hotman Paris pun meminta agar peraturan yang dibuat harus memikirkan keadilan.

"Dimana logikanya bu? Itu kan uang dia, kalo dia di-PHK umur 32 bisa saja selama menunggu 28 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran.

Lagipula kalo memang ada Undang-undangnya yang selaras dengan peraturan ibu, harusnya segera Undang-undang itu dirubah agar berkeadilan.

Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh.

Ada alasan yang mengatakan kan orang di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup dan keluarganya?

Terlepas daripada alasan apapun karena itu adalah uang dia, nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai menahan puluhan tahun," tukasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mengungkit mengenai kasus Jiwa Sraya yang dimainkan di pasar modal dan akhirnya hilang semua uangnya.

Di akhir pesannya, Hotman Paris meminta agar lebih berhati-hati dalam mengesahkan peraturan, apalagi ini menyangkut uang dari para pegawai.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved