'Dimana Keadilan & Logikanya Bu?' Pesan Menohok Hotman Paris pada Menaker Terkait Kisruh Aturan JHT
Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Begini tanggapan menohok Hotman Paris mengenai aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Belakangan ini aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun membuat berang kalangan pekerja.
Terkait terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
Khususnya untuk pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Polemik terkait aturan baru tersebut bukan hanya mengundang reaksi dari para pekerja, melainkan pula sosok pengacara kondang Hotman Paris.
Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, ia pun memberikan pesan menohok terkait aturan JHT tersebut.
Baca juga: KASBI Sumsel Tolak Aturan Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Tak Masuk Akal & Menyesatkan

Pengacara kondang ini menilai jika aturan yang dibuat hendaknya bersifat adil bagi para pekerja.
Mengenakan jas abu-abu, Hotman Paris mengurai tanggapannya secara tegas dan lugas.
Ia bahkan mengungkit soal kasus Asabri dan Jiwasraya yang merugikan negara beberapa waktu lalu.
"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat. Perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara khususnya dalam bisnis internasional.
Saya 10 tahun lebih bekerja sebagai asisten dari berbagai pengacara bule, tapi kemudian 10 tahun berikutnya saya bekerja sebagai pimpinan membawahi banyak pengacara bule.
Dan selama puluhan tahun saya berpartner dengan Doktor Nono Anwar makarim, Doktor Hukum dari Harvard no School yang bapaknya adalah Nadiem Makarim Menteri Pendidikan," ujarnya mengawali videonya.
Kemudian, Hotman Paris pun menyebut inti pokok dari peraturan yang dibuat harus berdasarkan beberapa hal.
"Dan kemudian saya bertahun-tahun bekerja sebagai lawyer di kantor pengacara terbesar di Australia, Sydney yang jumlah pengacaranya 700 orang.
Inti pokoknya adalah Ibu Menteri dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadilan," lanjutnya.
Dalam hal ini Hotman Paris mewakili para pekerja untuk memperjuangkan hak mereka.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," ungkap Hotman.
"10 tahun lebih, uang itu masuk dalam jaminan hari tua nanti, itu adalah uang dia, tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32 dengan peraturan ini ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tambahnya.
Hotman Paris juga menyuarakan jika rentan waktu untuk mencairkan dana tersebut sangat lama, padahal itu merupakan uang para pekerja alias haknya.
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 28 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri.
Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia, dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu.
Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," ujar Hotman Paris.
Bahkan, Hotman Paris pun meminta agar peraturan yang dibuat harus memikirkan keadilan.
"Dimana logikanya bu? Itu kan uang dia, kalo dia di-PHK umur 32 bisa saja selama menunggu 28 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran.
Lagipula kalo memang ada Undang-undangnya yang selaras dengan peraturan ibu, harusnya segera Undang-undang itu dirubah agar berkeadilan.
Karena dari segi abstraksi hukum mana pun, dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh.
Ada alasan yang mengatakan kan orang di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup dan keluarganya?
Terlepas daripada alasan apapun karena itu adalah uang dia, nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai menahan puluhan tahun," tukasnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mengungkit mengenai kasus Jiwa Sraya yang dimainkan di pasar modal dan akhirnya hilang semua uangnya.
Di akhir pesannya, Hotman Paris meminta agar lebih berhati-hati dalam mengesahkan peraturan, apalagi ini menyangkut uang dari para pegawai.