Korban Sempat Jadi Tersangka, Update Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel ke Mahasiswi
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang kepala kantor pos di Sumsel sudah sampai ke tingkat kejaksaan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang kepala kantor pos di Sumsel sudah sampai ke tingkat kejaksaan.
- Tersangka dalam kasus ini adalah UB (35) yang berstatuskan Kepala Kantor Pos Pagaralam.
- Adapun korban masih berstatuskan mahasiswi yang kabarnya saat kejadian sedang magang di tempat tersangka kerja.
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagaralam Senin (13/4/2026) kemarin bertempat di Kejaksaan Negeri Pagaralam, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara asusila.
Tersangka dalam kasus ini adalah UB (35) yang berstatuskan Kepala Kantor Pos Pagaralam.
Adapun korban masih berstatuskan mahasiswi yang kabarnya saat kejadian sedang magang di tempat tersangka kerja.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan, berkas laporan Polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/ Polres Pagaralam / Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2025 Pelapor Sdri RA dinyatakan lengkap(P-21).
Baca juga: Nasib UB Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang Dilaporkan Kasus Pelecehan ke Bawahan, Berkas Lengkap P21
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pagaralam, diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilaksanakan Tahap II," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka berikut barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagaralam dalam keadaan lengkap dan baik, serta kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan ini terjadi pada Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Pos Kota Pagaralam.
Saat itu, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh UB.
Korban mengalami kerugian secara psikis akibat kejadian itu.
"Pada tersangka UB (35) dikenakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagai dimaksud Pasal 418 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf (b) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual," jelasnya.
Korban Sempat Dijadikan Tersangka
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, membenarkan bahwa korban inisial RA sempat jadi tersangka.
Perbuatan RA dilakukan saat UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.
Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.
Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.
Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan.
| Nasib Munif yang Bongkar Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Dicap Imposter Padahal Terlibat Pelecehan |
|
|---|
| Kos-kosan di Jakabaring Disatroni Maling, Mahasiswi di Palembang Kehilangan 2 HP dan Laptop |
|
|---|
| Reaksi Sahara Usai Yai Mim Meninggal di Tahanan, Seteru Mantan Dosen UIN Ungkap Doa & Singgung Maaf |
|
|---|
| Siswi yang Bantu Bela Ayahnya Dipukuli Dijadikan Tersangka, Polisi Sebut Ikut Gigit dan Mencakar |
|
|---|
| Polisi Tangkap Satu Pembunuh Pria di Sumsel Soal Warisan Rp1 Miliar, Istri : Pelakunya Empat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kepalapostsk.jpg)