Berita Pagar Alam

Nasib UB Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang Dilaporkan Kasus Pelecehan ke Bawahan, Berkas Lengkap P21

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara terhadap UB telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
BERIKAN KETERANGAN – Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia, saat memberikan keterangan saat berada di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menghentikan laporan balik dugaan akses ilegal ponsel melalui SP3.
  • Kasus dugaan pelecehan oleh oknum pejabat kini masuk tahap penuntutan (P21).
  • Tersangka UB telah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum kepala kantor di Pagar Alam kini memasuki tahap penuntutan.

Hal ini terjadi setelah laporan balik terkait dugaan akses ilegal ponsel tanpa izin resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini melibatkan UB sebagai terlapor dan RA sebagai korban yang merupakan bawahannya.

Perkara bermula dari laporan RA atas dugaan tindakan pelecehan oleh atasannya.

Namun, kasus sempat berkembang ketika UB melaporkan balik RA dengan tuduhan akses ilegal terhadap ponsel.

Laporan balik tersebut sempat memicu polemik di masyarakat dan menimbulkan persepsi adanya upaya mengaburkan pokok perkara.

Setelah melalui proses penyelidikan, termasuk di tingkat Polda Sumatera Selatan, kepolisian akhirnya menghentikan laporan tersebut melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3).

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menegaskan bahwa keputusan penghentian laporan telah melalui kajian hukum yang matang.

“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan objektif. Untuk laporan terkait akses ilegal ponsel, telah diputuskan dihentikan setelah melalui gelar perkara dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Dengan dihentikannya laporan tersebut, fokus penegakan hukum kini sepenuhnya tertuju pada dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh RA.

Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara terhadap UB telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pada 11 April 2026, tersangka UB telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tahapan ini menandai bahwa perkara siap untuk disidangkan di pengadilan.

“Untuk perkara dugaan pelecehan, saat ini sudah masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan memuat dua delik dalam satu rangkaian peristiwa.

Kini, setelah laporan balik dihentikan, publik menantikan pembuktian di persidangan terkait dugaan pelecehan yang menjadi inti perkara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved