Berita Pagar Alam

Bubarkan Balap Liar Dini Hari, Satlantas Polres Pagar Alam Amankan 3 Pemuda dan Motor

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagar Alam berhasil menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
BALAP LIAR - Anggota Satlantas Polres Pagar Alam mengamankan sejumlah pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar. Tiga pemuda beserta motornya diamankan dan diangkut ke Mapolres Pagar Alam, Selasa (19/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagar Alam berhasil menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat
  • Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga orang pemuda beserta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan.
  • Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, Yamaha F1ZR, dan Yamaha Jupiter MX.

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagar Alam berhasil menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Selasa (19/5/2026) dini hari. 

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga orang pemuda beserta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan.

Ketiga pemuda yang ditangkap diidentifikasi bernama Erdanyah Putra (25), Deri (22), dan Rafes (21), yang seluruhnya merupakan warga Desa Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. 

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, Yamaha F1ZR, dan Yamaha Jupiter MX.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Lantas AKP Windya Feilena, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Pagar Alam," kata dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menjelaskan bahwa para pelanggar terancam sanksi berat atas tindakan mereka. 

Proses penegakan hukum melalui jalur sidang diperkirakan akan memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan ke depan.

"Para pelanggar terancam dikenakan denda minimal Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Iptu Mansyur.

Pihak Kepolisian Resor Pagar Alam mengimbau para pemuda agar tidak lagi menyalahgunakan jalan raya sebagai arena balapan demi keselamatan bersama. 

Polisi juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor jika kembali menemukan aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved