Breaking News

Berita Prabumulih

Dua Pria Diduga Bandar Sabu Diringkus Polisi, Warga Diimbau Terus Beri Informasi

Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AU dan HA, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
DIDUGA BANDAR - Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AU dan HA, keduanya merupakan warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Prabumulih diringkus AU dan HA diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih.
  • Kedua tersangka ditangkap polisi berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke polisi.
  • Dari tangan keduanya polisi menyita 2,58 gram sabu dan satu unit ponsel OPPO sebagai barang bukti.

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AU dan HA,  merupakan warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Kedua pelaku diringkus di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar tisu yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram dan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
 
Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) tindak pidana narkotika itu dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Diringkusnya dua tersangka nerima laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Arimbi Jaya.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak sore hari. 

Setelah identitas dan pergerakan pelaku teridentifikasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penindakan di lokasi dan meringkus dua tersangka.

Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.

Ketika dilakukan pemberhentian, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan, namun aksi tersebut diketahui petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI (DPO) seharga Rp1.750.000.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arafah SH menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam mendukung pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur," tegas AKP Muhammad Arafah kepada Tribun Sumsel, Minggu (15/2/2026).

Arafah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved