Berita Ogan Ilir

Sapi Berkeliaran di Jalan Raya Tanjung Batu Resahkan Warga, Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Edaran

gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan raya dikeluhkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di ruas jalan provinsi wilayah Kecamatan Tanjung Batu pada Senin (19/1/2026) pagi. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara. 

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kapidin juga meminta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh pemilik hewan ternak di wilayah masing-masing agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Berikut Poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut diantaranya :

1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.

b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.

c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.

c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved