Berita Ogan Ilir

Sapi Berkeliaran di Jalan Raya Tanjung Batu Resahkan Warga, Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Edaran

gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan raya dikeluhkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di ruas jalan provinsi wilayah Kecamatan Tanjung Batu pada Senin (19/1/2026) pagi. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara. 
Ringkasan Berita:
  • Gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan raya Tanjung Batu meresahkan warga dan membahayakan keselamatan pengendara.
  • Beberapa kecelakaan lalu lintas dan kerusakan tanaman warga diduga akibat sapi yang dilepas bebas.
  • Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan ternak dan meminta pemilik bertanggung jawab penuh atas hewannya.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Keberadaan gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan raya dikeluhkan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Hewan ternak tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya di ruas jalan provinsi yang melintasi Desa Bangun Jaya dan Desa Tanjung Tambak.

Warga setempat, Mas’ud, mengatakan belasan ekor sapi kerap terlihat berjalan bahkan berhenti di tengah jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan.

“Sapi dibiarkan jalan-jalan di jalan raya, ini sangat berbahaya dan bisa bikin pengendara celaka,” ujar Mas’ud, Senin (19/1/2026).

Selain mengganggu pengguna jalan, sapi-sapi tersebut juga dilaporkan sering masuk ke pekarangan rumah warga dan merusak tanaman.

Bahkan, sebuah video yang sempat beredar di media sosial menunjukkan seekor sapi masuk ke dalam toko pakaian di kawasan Tanjung Batu.

Keluhan serupa disampaikan Arifin, pedagang bensin eceran di Desa Tanjung Tambak.

Ia menyebut sudah ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor akibat menghindari sapi yang berkeliaran.

“Motor kecelakaan tunggal gara-gara sapi ini sudah pernah terjadi. Motor rusak, pengendaranya luka-luka. Pemerintah harus cepat ambil tindakan,” katanya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban hewan ternak berkaki empat.

Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin, membenarkan banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat yang berkeliaran di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kapidin saat dihubungi terpisah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau para pemilik ternak untuk menjaga dan memelihara hewan agar tidak mengganggu keselamatan umum, menyediakan lahan penggembalaan sendiri atau dengan izin, serta memastikan ternak tidak berkeliaran di jalan raya.

Selain itu, pemilik ternak juga dilarang menggembalakan hewan di pekarangan rumah, fasilitas umum, kawasan wisata, lokasi penghijauan, maupun tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Apabila terjadi pengrusakan akibat hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pemilik ternak wajib memberikan ganti rugi,” tegas Kapidin.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Kapidin juga meminta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh pemilik hewan ternak di wilayah masing-masing agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Berikut Poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut diantaranya :

1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.

b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.

c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.

c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved