Berita Lubuklinggau

Masih Berusia 15 Tahun, Pelajar SMA di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Jadi Pengedar Narkoba

Sebelum tertangkap Polisi ternyata AR mencuri Hp ibunya, atas kejadian itu AR tak berani pulang ke rumah.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
PENGEDAR NARKOBA- AR, pelajar Sekolah Menengah Atas  di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah dijebloskan kepenjara karena menjadi pengedar narkoba. 

"Sedangkan uang tunai Rp 200 ribu ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kanan jaket AR," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"Hasil test urine tersangka positif narkoba," ujarnya.

Hasil pengembangan Polisi tersangka sudah lama menjadi pengedar narkoba dan sudah dijalaninya sejak duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

"Motifnya diduga karena ekonomi, tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan saat ditangkap orang tuanya tidak mengetahui, karena anaknya sudah dua hari tidak pulang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved