Berita Lubuklinggau
Gara-gara Kerap Main Judi Online, Dinsos Lubuklinggau Coret 621 Penerima PKH dan Bansos
Sebanyak 621 Kepala Keluarga (KK) dicoret dari penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Sementara yang masuk dalam Desil 5 hanya bisa menerima bantuan program sembako dan PBI. Data desil 6-10 artinya tingkat kesejahteraan keluarga berada di kategori menengah ke atas hingga kaya, sehingga tidak lagi dianggap layak untuk menerima bantuan sosial," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk di Lubuklinggau yang masuk dalam DTSEN Kota Lubuk Linggau sebanyak 76.243 keluarga atau 249.786 perorangan. Yang masuk Desil 1 sebanyak 7.143 keluarga atau 26.058 perorangan.
Desil 2 sebanyak 8.486 keluarga atau 30.258 perorangan. Desil 3 sebanyak 8.729 keluarga atau 27.491 perorangan. Desil 4 sebanyak 6.682 keluarga atau 21.962 perorangan. Desil 5 sebanyak 6.733 keluarga atau 21.440 perorangan.
Selanjutnya Desil 6 sampai dengan Desil 10 sebanyak 34.920 keluarga atau 114.861 perorangan.
Lalu, untuk yang belum masuk dalam Desil sebanyak 3.542 keluarga atau 7.625 perorangan dan non aktif sebanyak 8 keluarga atau 91 perorangan.
"Data ini perbulannya dipastikan berubah. Karena pendamping PKH kita setiap bulannya melakukan ground cheking data yang diminta oleh pusat untuk dilaporkan. Sehingga, saat pengisian variabel yang disediakan dalam aplikasi bisa saja yang awalnya di desil 2 atau 3 turun menjadi di desil 5 atau 6," ungkapnya.
Adanya pengklasifikasian ini berdasarkan Desil, maka ini menjadi acuan Pemkot Lubuklinggau dalam melaksanakan program.
"Selain jadi acuan untuk pemberian Bansos, juga acuan OPD dan pihak lainnya dalam melaksanakan program. Seperti program Bedah rumah, bantuan pangan dan sebagainya. Tentu saja mereka di Desil 1- 4 menjadi prioritas," pungkasnya.
Syarat Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sah.
- Keluarga miskin atau rentan miskin: Status ini ditetapkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima bantuan tidak boleh berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian.
- Tidak menerima bantuan sosial serupa: Penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS: Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, atau secara daring melalui aplikasi Cek Bansos
| Warga Lubuklinggau Ditipu Sales Mobil, Ngaku Rugi Ratusan Juta, Ini Modusnya |
|
|---|
| Pria Asal Riau Ini Coba-coba Jadi Jagoan di Lubuklinggau, Santai Jualan Ineks, Tabrak Mobil Polisi |
|
|---|
| Guru SMP di Lubuklinggau Ini Pasrah, Saat Dengar Dituntut Penjara 7 Tahun Plus Denda Rp1 Miliar |
|
|---|
| Niko Janji tak Menuntut, Remaja yang Viral Ditangkap Polisi Secara Berlebihan di Pasar Lubuklinggau |
|
|---|
| Nasib Polisi yang Viral saat Tangkap Seorang Remaja di Pasar Inpres Lubuklinggau, Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-judi-online-poker-casino.jpg)