Berita Lubuklinggau
Guru SMP di Lubuklinggau Ini Pasrah, Saat Dengar Dituntut Penjara 7 Tahun Plus Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Oknum guru SMP di Lubuklinggau dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak setelah melakukan aksi terhadap siswa di ruang BK.
- Kasus terungkap setelah korban melapor ke orang tua hingga berlanjut ke pihak berwajib.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan penc4bulan yang melibatkan oknum guru di SMP Negeri 1 Lubuklinggau, Amal Alam Praguna, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (2/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam persidangan, JPU Ayugi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar JPU.
Kasus ini bermula dari interaksi terdakwa dengan korban melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban ke ruang BK dan melakukan tindakan pencabulan.
Tidak hanya sekali, aksi tersebut diduga terjadi berulang.
Dalam salah satu kejadian, korban yang sedang sakit saat piket kelas diajak ke ruang BK, di mana terdakwa kembali melakukan tindakan tidak senonoh serta mengancam korban.
Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian diteruskan ke pihak sekolah dan kepolisian.
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan menyesali tindakannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
| Pria Jagoan Ini tak Tahu Polisi Menyamar, Penguasa Narkoba Antar Kecamatan di Kota Lubuklinggau |
|
|---|
| 4 Kali Ancam Seorang Buruh, Pria di Lubuklinggau Berakhir Tragis di Ujung Kayu |
|
|---|
| 3 Polisi Polres Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI |
|
|---|
| 2 Pria Asal Jambi ini Bak Jagoan di Lubuklinggau, Santai Jual Beli Narkoba di Parkiran Rumah Makan |
|
|---|
| Warung Milik Munir di Lubuklinggau Dibobol Maling, 2 Pelaku Diamankan Satu Masih di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/amal-guru-cabul.jpg)