Berita Lubuklinggau

Gara-gara Kerap Main Judi Online, Dinsos Lubuklinggau Coret 621 Penerima PKH dan Bansos

Sebanyak 621 Kepala Keluarga (KK) dicoret dari penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Pexels/Javon Swaby
ILUSTRASI JUDI ONLINE- Sebanyak 621 Kepala Keluarga (KK) dicoret dari penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumsel. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi menyampaikan menyampaikan ratusan penerima PKH tersebut dikeluarkan karena disebabkan berbagai masalah salah satunya Judol (judi online). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Sebanyak 621 Kepala Keluarga (KK) dicoret dari penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

PKH merupakan Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan kronis dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai dengan syarat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya. 

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas atau lanjut usia. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi menyampaikan menyampaikan ratusan penerima PKH tersebut dikeluarkan karena disebabkan berbagai masalah salah satunya Judol (judi online).

"Mereka dikeluarkan karena salah satunya karena masalah Judol," kata Hasan pada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (21/9/2025).

Selain itu, Dinsos  juga mendapat informasi, ada penerima Bansos sembako yang juga terindikasi melakukan Judol dan dicoret sebagai penerima Bansos sembako.

Namun untuk datanya, langsung dari pusat yang mendeteksi langsung dari PPATK dan ini merupakan kebijakan terbaru dari Kemensos RI. 

"Solusinya dari Kemensos adanya namanya reaktivasi. Saat ini sedang kita  rekap, yang memang benar-benar tidak main Judol lagi," ujarnya.

Rinciannya ratusan penerima bansos yang dicoret ini disebutkan Hasan yakni di Kecamatan Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Selatan I 58 orang KK.

Lalu, di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 57 orang KK,  Kecamatan Lubuklinggau Timur I 75 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 108 orang KK, Kecamatan Utara I 41 orang KK dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 117 orang KK.

Hasan mengungkapkan, data penilaian kemiskinan sekarang menggunakan  DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, kini data itu ada klasifikasinya, yakni Desil kesejahteraan sosial atau tingkat kesejahteraan sosial. 

Sehingga, saat ini tingkat kemiskinan masyarakat di Indonesia diklasifikasikan sesuai Desil. Ada dseil 1 sampai dengan Desil 10. 

Hasan menjelaskan untuk Desil 1 maka tingkat kemisikinannya paling miskin atau kategori sangat miskin. Lalu lanjut sampai Desil 10.  

"Penghitungan Desil dari BPS, kita (Dinsos, red) hanya pendataan lalu mengisi variabel, nanti yang mengklasifikasi dari BPS Pusat. Lalu data diserahkan ke Kemensos disampaikan ke daerah," ujarnya.

Kemudian warga yang masuk dalam Desil 1- 4 berhak untuk mendapatkan semua Bantuan Sosial, baik itu PKH, program Sembako dan PBI. 

Sementara yang masuk dalam Desil 5  hanya bisa menerima bantuan program sembako dan PBI.  Data desil 6-10 artinya tingkat kesejahteraan keluarga berada di kategori menengah ke atas hingga kaya, sehingga tidak lagi dianggap layak untuk menerima bantuan sosial," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk  di Lubuklinggau yang masuk dalam DTSEN Kota Lubuk Linggau sebanyak 76.243 keluarga atau 249.786 perorangan. Yang masuk Desil 1 sebanyak 7.143 keluarga atau 26.058 perorangan. 

Desil 2 sebanyak 8.486 keluarga atau 30.258 perorangan. Desil 3 sebanyak 8.729 keluarga atau 27.491 perorangan. Desil 4 sebanyak 6.682 keluarga atau 21.962 perorangan. Desil 5 sebanyak 6.733 keluarga atau 21.440 perorangan.

Selanjutnya Desil 6 sampai dengan Desil 10 sebanyak 34.920 keluarga atau 114.861 perorangan.  

Lalu, untuk yang belum masuk dalam Desil sebanyak 3.542 keluarga atau 7.625 perorangan dan non aktif sebanyak 8 keluarga atau 91 perorangan. 

"Data ini perbulannya dipastikan berubah. Karena pendamping PKH kita setiap bulannya melakukan ground cheking data yang diminta oleh pusat untuk dilaporkan. Sehingga, saat pengisian variabel yang disediakan dalam aplikasi bisa saja yang awalnya di desil 2 atau 3 turun menjadi di desil 5 atau 6," ungkapnya.

Adanya pengklasifikasian ini berdasarkan Desil, maka ini menjadi acuan Pemkot Lubuklinggau dalam melaksanakan program. 

"Selain jadi acuan untuk pemberian Bansos, juga acuan OPD dan pihak lainnya dalam melaksanakan program. Seperti program Bedah rumah, bantuan pangan dan sebagainya. Tentu saja mereka di Desil 1- 4 menjadi prioritas," pungkasnya.

Syarat Penerima PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sah.
  • Keluarga miskin atau rentan miskin: Status ini ditetapkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima bantuan tidak boleh berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian.
  • Tidak menerima bantuan sosial serupa: Penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS: Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan, atau secara daring melalui aplikasi Cek Bansos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved