Berita Empat Lawang

DA Wartawan Perempuan di Empat Lawang Laporkan Oknum Guru, Gegara Postingan di Facebook

Laporan tersebut resmi diterima oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi LP/B/141/IV/2026/SPKT

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Sahri Romadhon
LAPOR POLISI - DA wartawan di Kabupaten Empat Lawang saat melapor ke SPKT Polres Empat Lawang, Selasa (14/4/2026), ia melaporkan seorang oknum guru atas dugaan pencemaran nama baik. 
Ringkasan Berita:
  • Wartawan berinisial DA melaporkan oknum guru CA ke Polres Empat Lawang atas dugaan pencemaran nama baik di Facebook.
  • Laporan disertai bukti tangkapan layar dan saksi, serta didampingi PHMI.
  • Pelapor meminta polisi menindaklanjuti kasus secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Seorang wartawan berinisial DA melaporkan seorang oknum guru berinisial CA ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (14/4/2026).

Laporan tersebut resmi diterima oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook milik terlapor CA yang diduga menyudutkan profesi pelapor.

Dalam unggahannya, CA menuding DA kerap membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan pihak lain.

Merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, DA kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan serta menghadirkan saksi-saksi.

Dalam proses pelaporan, DA turut didampingi oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan DA dan PHMI.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved