Berita Lubuklinggau

Dendam Salah Sasaran, Seorang Pria di Lubuklinggau Pukuli Tetangga hingga Babak Belur

Aksi brutal ini dipicu oleh dugaan sepihak Zainal bahwa Aneka adalah salah satu pelaku pengeroyokan terhadap dirinya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Tersangka Zainal Abidin saat diamankan Tim Elang Polsek Lubuklinggau Timur di belakang rumahnya di Jalan Kapten A. Rifai Rt. 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (18/9/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Zainal Abidin (35), seorang buruh harian lepas di Lubuklinggau, harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menganiaya tetangganya sendiri, Aneka Putra (33).

Aksi brutal ini dipicu oleh dugaan sepihak Zainal bahwa Aneka adalah salah satu pelaku pengeroyokan terhadap dirinya.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kedondong, Kelurahan Cereme Taba.

Malam itu, Aneka sedang berjalan kaki menuju kolam pemancingan ketika ia berpapasan dengan Zainal. Tanpa basa-basi, Zainal langsung menuding Aneka.

"Kamu ini yang mau ngeroyok saya," ucap Zainal.

Aneka yang kebingungan hanya bisa menjawab, "Saya tidak tahu." Namun, jawaban itu tak meredam amarah Zainal.

Seketika, Zainal memegang bahu kiri Aneka dan melayangkan dua pukulan telak ke pipi korban. Aneka pun tersungkur.

Saat Aneka berusaha bangkit, Zainal mencekik lehernya sambil berteriak, "Panggil keluarga kamu, saya tidak takut!" Setelah meluapkan amarahnya, Zainal pergi meninggalkan Aneka yang terluka parah.

Akibat penganiayaan tersebut, Aneka menderita sejumlah luka serius. Menurut Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, melalui Kanit Reskrim Aiptu Hengki Miwardi, korban mengalami pendarahan dari telinga kiri, memar parah di pipi dan bahu, lecet di dagu, siku, dan lengan, serta luka di kaki.

Saking parahnya, Aneka dilaporkan kesulitan mengunyah makanan selama dua minggu.

Setelah melaporkan kejadian itu, Aneka meminta polisi untuk menindak tegas pelaku.

Polisi yang mendapat laporan segera bergerak. Setelah mengetahui Zainal pulang ke rumah, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka di belakang rumahnya.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Aiptu Hengki.

Kini, Zainal Abidin harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved