Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat

Warning Gerindra Sumsel untuk Arlan, Walikota Prabumulih Ditelepon Berkali-kali Pasca Copot Kepsek

Partai Gerindra ikut ambil sikap pasca viral Walikota Prabumulih, Arlan, mencopot jabatan seorang kepala sekolah di Prabumulih.

Editor: Refly Permana
@palembangupdate
MINTA MAAF - Tangkapan layar dari akun PalembangUpdate, Rabu (17/9/2025). Walikota Prabumulih Arlan meminta maaf kepada Kepsek SMPN1 Prabumulih Roni Ardiansyah dan Satpam Ageng. 

SRIPOKU.COM - Partai Gerindra ikut ambil sikap pasca viral Walikota Prabumulih, Arlan, mencopot jabatan seorang kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih bernama Roni Ardiansyah.

Berdasarkan narasi yang viral di media sosial, pencopotan dilakukan karena Roni melarang anak Arlan mengendarai mobil ke sekolah.

Arlan sudah dipanggil Partai Gerindra ke Jakarta bertepatan dengan panggilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Arlan memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Arlan Tercoreng, Peran Mendagri Tito di Balik Pemberian Sanksi untuk Walikota Prabumulih

Untuk diketahui Arlan merupakan Politikus Gerindra. 

Ia pernah menjadi Dewan Penasihat DPC Gerindra Prabumulih.

Mengutip Tribunnews.com, Arlan mengakui ia mendapat teguran dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi.

Ia mengaku sudah beberapa kali ditelepon pasca pencopotan itu menjadi sorotan nasional.

Partai Gerindra kata dia memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan. 

Partai juga kata dia akan memberikan sanksi kepadanya.

"Disitu juga saya diberikan sanksi-sanksi juga. Tapi ini kelanjutan saya dipanggil setelah pulang dari sini, Pak," katanya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri, Mahendra Jaya, mengatakan pihaknya memanggil Arlan atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga: Buntut Kepsek di Prabumulih Dicopot, Jenderal Bintang Dua Sebut Walikota Arlan Dapat Sanksi Serius

Menurut Mahendra, begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut. 

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.

"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.

Selain memeriksa  Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Baca juga: Punya 4 Istri, Berikut Rincian Harta Kekayaan Walikota Prabumulih H Arlan, Bakal Dicek KPK!

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved