Berita PALI

GOTET tak Berkutik Saat Dikepung Polisi, Bikin Resah di Tanah Abang PALI, Ini Kejahatannya!

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan menuturkan peristiwa ini terjadi Minggu (3/8/2025) pukul 09.00 di konter HP milik Ashari

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
TERSANGKA PENCURIAN -- Tersangka GR alias Gotet (30),saat diamankan jajaran Polsek Tanah Abang beserta barang bukti handphone hasil curian. Jum'at (26/9/2025) Polisi mengkonfirmasi bahwa GR merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa. 

SRIPOKU.COM, PALI – Seorang residivis kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit handphone dari sebuah konter di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Pelaku berinisial GR alias Gotet (30) berhasil diamankan jajaran Polsek Tanah Abang setelah aksinya terendus polisi.

GR diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa, lantaran sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian serupa.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menuturkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di konter HP milik Ashari (26).

GR, melancarkan aksinya saat korban sedang berada di dalam kamar.

Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu depan yang ternyata tidak terkunci.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan pintu toko yang tidak terkunci. Dia langsung mengambil dua unit handphone yang sedang di-charge di atas etalase,” ungkap IPTU Arzuan, Sabtu (27/9/2025).

Dua unit ponsel yang raib masing-masing Oppo A57 warna hijau bersinar senilai Rp 2,2 juta dan Vivo Y15 warna Phantom Black senilai Rp 2 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 4,2 juta.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Tanah Abang. 

Berdasarkan laporan bernomor LP / B-57 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku saat tengah duduk santai di pinggir jalan lintas Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP hasil curian dan dua kotak HP yang sempat dibawa pelaku,” jelas IPTU Arzuan.

Dalam interogasi, GR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua unit handphone milik korban.

Polisi juga memastikan pria ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus pencurian serupa.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

"GR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved