Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat

Rekam Jejak Arlan Tercoreng, Peran Mendagri Tito di Balik Pemberian Sanksi untuk Walikota Prabumulih

"Kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” kata Itjen Kemendagri soal Walikota Arlan.

Editor: Refly Permana
Tangkapan Layar Kompas.TV
BERI KETERANGAN - Tangkapan layar dari akun KompasTV, Kamis (18/9/2025). Walikota Prabumulih akan dijatuhkan sanksi tegas berupa teguran tertulis buntut dari pencopotan kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih. 

SRIPOKU.COM - Walikota Prabumulih, Arlan, ternyata dipanggil Kementerian Dalam Negeri setelah namanya viral mencopot kepala sekolah bernama Roni Ardiansyah.

Arlan memenuhi panggilan itu dan menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (18/9/2025).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri, Mahendra Jaya, mengatakan pihaknya memanggil Arlan atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurut Mahendra, begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya, mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Roni dan Ageng Disambut Bak Artis Saat Kembali ke SMPN 1 Prabumulih untuk Kembali Bertugas

Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut. 

Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.

"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.

Selain memeriksa  Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

Baca juga: Buntut Kepsek di Prabumulih Dicopot, Jenderal Bintang Dua Sebut Walikota Arlan Dapat Sanksi Serius

Mahendra mengatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan apabila Wali Kota Prabumulih melakukan hal serupa di kemudian hari.

Sanksi teguran tertulis, kata dia merupakan sanksi awal.

“Bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” katanya.

Menurut Mahendra, sanksi teguran tertulis bukanlah sanksi ringan sehingga dinilai enteng. Ia mengatakan teguran tertulis tergolong berat karena akan tertulis dalam rekam jejak kepala daerah tersebut.

“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Pecat Kepala Sekolah, Wali Kota Prabumulih Ditegur dan Disanksi Elite Gerindra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved