Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat

ANAK Kehujanan, Pemicu Walikota Prabumulih Ancam Copot Kepala Sekolah, Kini Disanksi Kemendagri

Sebuah insiden sederhana, yakni anak-anak yang kehujanan saat latihan, ternyata menjadi pemicu di balik polemik

Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Kompas.TV
BERI KETERANGAN - Tangkapan layar dari akun KompasTV, Kamis (18/9/2025). Walikota Prabumulih akan dijatuhkan sanksi tegas berupa teguran tertulis buntut dari pencopotan kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Sebuah insiden sederhana, yakni anak-anak yang kehujanan saat latihan, ternyata menjadi pemicu di balik polemik mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih yang sempat menghebohkan publik.

Dalam sebuah pemeriksaan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Walikota Prabumulih H Arlan menceritakan langsung kronologi dari sisi pribadinya.

Menurut Arlan, insiden itu terjadi pada tanggal 5 September 2025, sebuah hari libur nasional.

Di tengah jadwal latihan drumband yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah, hujan tiba-tiba turun.

Rombongan siswa, termasuk anak Walikota, bergegas kembali ke sekolah untuk berteduh.

"Anak saya diantar sopir, Pak, bukan dibawa sendiri," ujar Arlan, menjelaskan bahwa anaknya tidak sendirian.

Namun, setibanya di gerbang sekolah, mobil pengantar tidak diizinkan masuk ke area lapangan.

Tanpa pikir panjang, anaknya memilih keluar dari mobil dan berlari menembus hujan bersama seluruh rombongan lain.

"Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai," kata Arlan, menceritakan momen yang memicu kemarahannya.

Lantaran insiden tersebut, Arlan pun geram. Ia langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 1, Roni Ardiansyah.

"Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah... jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak," ucap Arlan, mengakui kalimat ancaman yang ia lontarkan.

Diberi Sanksi

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra, juga telah memberikan peringatan tertulis atas kelakuan Arlan.

a diberi sanksi teguran tertulis karena dinilai melanggar aturan terkait mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Prabumulih. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra. Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved