Mahasiswi KKN Dilecehkan di Ogan Ilir

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN, Kuasa Hukum Desak Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku

Kuasa hukum mahasiswi KKN terduga korban pelecehan seksual, mendatangi Polres Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
TERIMA SP2HP - Tim kuasa hukum mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual mendatangi Polres Ogan Ilir, Kamis (18/9/2025). Kuasa hukum menerima SP2HP dari penyidik dan mendesak polisi mempercepat proses penyelidikan, penyidikan serta segera mengamankan para pelaku. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kuasa hukum mahasiswi KKN terduga korban pelecehan seksual, mendatangi Polres Ogan Ilir.

Kedatangan kuasa hukum guna mendesak polisi mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.

Korban berinisial S melalui kuasa hukumnya, Connie Pania Putri, menilai proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkesan lambat.

Kepada wartawan, Conie mengaku baru mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Laporan kami sudah lebih dari tiga pekan namun kami baru dapat SP2HP. Itu pun SP2HP penerima bahwa sudah melapor awal. Padahal informasinya udah ada enam saksi yang diperiksa termasuk terlapor," kata Conie di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (18/9/2025).

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian dari kurikulum wajib di perguruan tinggi di Indonesia.

Pada dasarnya, KKN adalah program di mana mahasiswa menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kampus untuk memecahkan masalah atau membantu mengembangkan potensi di suatu wilayah atau komunitas tertentu.

Conie mengungkapkan, dia dan timnya mendatangi penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mempertanyakan hasil  laporan dari kliennya.

"Kami mau nemuin penyidik, Kanit, ataupun Kasat Reskrim atau Kapolres untuk meminta kejelasan. Jangan main-main dengan kasus ini. Kasih informasi apakah kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," pintanya.

Conie mengingatkan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini sembilan tahun penjara.

Dia menegaskan bahwa sudah ada dua alat bukti pafa perkara ini namun para terlapor berjumlah dua orang tak kunjung ditahan.

"Alat bukti visum sudah ada, keterangan saksi sudah ada. Harusnya sudah ditahan, tidak boleh lambat menangani kasus seperti ini karena atensi masyrakat," kata Conie menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku yang melecehkan mahasiswi KKN di Ogan Ilir diperiksa polisi. 

Adapun dua terduga pelaku yang diperiksa yakni oknum kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT.

Peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat (29/8/2025) dinihari sekitar pukul 01.00.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved