Berita Pagar Alam

Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba di Pondok Persawahan, 20 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di sebuah pondok area persawahan di Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
BANDAR NARKOBA - Satres Narkoba Polres Pagar Alam menggerebek pondok di area persawahan Kelurahan Selibar, menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan 20,33 gram sabu serta pil ekstasi. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di sebuah pondok area persawahan di Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (28/8/2025) dini hari. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20,33 gram sabu, lima butir pil ekstasi, serta sejumlah peralatan dan timbangan digital.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Persada Kencana S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah kami tindaklanjuti, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AH (52) dan AA (35) yang berperan sebagai bandar. Saat digerebek, ditemukan sabu dan ekstasi yang siap diedarkan," jelas Iptu Doris, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal Asal Air Itam Timur, Harumkan PALI di Panggung Nasional

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap (bong), handphone, hingga satu unit sepeda motor. 

Sementara hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi metamfetamina.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti tambahan saat menggeledah rumah salah satu tersangka. 

"Adapun empat orang lain yang turut diamankan di lokasi diketahui hanya sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi," katanya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved