Kanal Polres Muara Enim
Polres Muara Enim Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Dua Lokasi Berbeda
Dua pelaku pengedar sabu berinisial L (30) dan J (29) diringkus Reserse Narkoba Polres Muara Enim di dua lokasi berbeda, Senin (10/11/2025) malam.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua pelaku pengeda sabu masing-masing berinisial L (30) dan J (29)
warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (10/11/2025) malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, Kamis (13/11/2025), bahwa terungkapnya aksi tersebut berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan langsung penangkapan sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Saat diperiksa, pelaku L yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor ditemukan membawa dua paket sabu seberat bruto 2,14 gram, disembunyikan dalam kotak rokok Hitam merek GP Classic di saku celana pendeknya, uang tunai Rp 200 ribu, handphone Redmi 13C, dan motor Yamaha Vixion warna Putih Merah tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kasat Narkoba, pelaku L mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya J, yang berperan memberi perintah dan mengatur transaksi.
Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku J di rumahnya di Desa Seleman sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan handphone Redmi 13C yang diduga digunakan dalam komunikasi jual beli narkoba.
Saat ini, sambung Kasat Narkoba, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya nekat mengedarkan narkoba demi memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Yurico.
Atas perbuatannya, sambung Yurico, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Sopir Mobil L300 Boks Tewas Setelah Ditabrak Fortuner di Jalan Lingkar Perkantoran Pemkab Banyuasin
Polres Muara Enim
Pengedar Sabu
Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico
| Polsek Lawang Kidul Ingatkan Pelajar Agar Bijak Dalam Menggunakan Teknologi |
|
|---|
| Asyik Kumpulkan Batu untuk Menambal Lubang Jalan, Motor Sunaidi Disikat Maling |
|
|---|
| Hilang Sehari, Deni Saputra Ditemukan Oleh Pemancing Dalam Kondisi Tewas Mengapung di Sungai Akar |
|
|---|
| Tabrak Truk Tronton Mogok, Pengendara RX King Terkapar Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Jadi Tukang Cuci Piring di Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/2-Pengedar-Sabu-di-Muara-Enim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.