Opini
Menakar Ulang Program Pemutihan Pajak
Sumsel sering mengambil langkah berani! Lewat "Merdeka Pajak", tunggakan lama dihapus demi ringankan beban rakyat.
Ringkasan Berita:
- Pemutihan Pajak Menyeluruh: Program ini menghapus total denda administratif PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelum 2025 agar data kendaraan kembali akurat.
- Kebijakan Fiskal Berani: Berbeda dengan daerah lain, Sumsel resmi menghapus BBNKB II dan pajak progresif secara permanen sejak Januari 2025.
- Pentingnya Keadilan Pajak: Pemerintah didorong memberikan apresiasi bagi wajib pajak taat agar tidak tercipta mentalitas sengaja menunggak demi menunggu pemutihan.
Oleh: Rosa Dwi Kurnia
(Pegawai Tugas Belajar – Kementerian Keuangan)
SRIPOKU.COM - Pada tanggal 16 Agustus 2025 lalu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”.
Merdeka Pajak Sumsel tersebut diberikan sebagai insentif tambahan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak daerah dan akhirnya menyumbang lebih banyak lagi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program juga dijalankan demi memperbarui database kendaraan bermotor. Banyak kendaraan yang secara fisik beroperasi di jalanan Sumatera Selatan namun secara administrasi "mati" atau tidak terdata karena pemiliknya enggan membayar pajak yang sudah menumpuk beserta dendanya.
Melalui program ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025, masyarakat hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas tahun berjalan 2025 dan tunggakan pokok beserta sanksi administratif atas tahun-tahun sebelum 2025 dihapuskan.
Bahkan, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2025, masyarakat juga diberikan keringanan berupa pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Sama seperti Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya dikenakan untuk tahun berjalan 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, program ini meliputi empat komponen utama.
Pertama, yang paling dinanti masyarakat, penghapusan tunggakan dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun-tahun sebelum tahun 2025.
Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
Ketiga, pembebasan tarif progresif pada Pajak Kendaraan Bermotor progresif yang dikenakan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Terakhir, penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelum tahun 2025.
Program tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, dan berlangsung selama 80 hari, sampai tanggal 17 Desember 2025. Sebuah periode yang spesifik dan simbolis dengan usia kemerdekaan Indonesia.
Semangat kemerdekaan Indonesia yang dirasakan pada hari itu, juga telah menjadi momentum kemerdekaan pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah Sumatera Selatan ini terbilang cukup berani dan kontradiktif dengan tren umum. Bahkan, program ini pun sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di saat daerah lain berlomba-lomba menaikkan pajak daerah, Sumatera Selatan justru sebaliknya memberikan pembebasan dan keringanan pajak.
Tanpa adanya program pemutihan, secara umum ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Selatan diatur dalam Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2025.
Pajak Kendaraaan Bermotor dikenakan tarif sebesar 1 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif dikalikan dengan dasar pengenaan PKB yaitu hasil perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien bobot (=1 atau >1) yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan tarif 10?ri dasar pengenaan BBNKB berupa nilai jual kendaraan bermotor. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB adalah paling lama satu bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Apabila tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 % per bulan dari pajak yang terutang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk paling lama 24 bulan.
SWDKLLJ sendiri diatur oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelunasannya dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau saat pendaftaran/perpanjangan ulang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Denda SWDKLLJ dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan lewat jatuh tempo sebesar 25 % -100?ri jumlah SWDKLLJ, tergantung jumlah hari yang melewati jatuh tempo.
Sebenarnya, aturan penghapusan atau pembebasan BBNKB II dan pajak progresif kendaraan bermotor (pajak kendaraan bermotor yang dikenakan atas kepemilikan kedua dan seterusnya) telah diterapkan secara permanen diPprovinsi Sumatera Selatan mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan respons penyesuaian atas amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Diatur dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejatinya memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal, termasuk program pemutihan pajak.
Kepatuhan Pajak
Program pembebasan pajak ini tentu sangat menguntungkan masyarakat. Masyarakat Sumatera Selatan tak perlu pusing-pusing dengan ‘dosa-dosa’ masa lalu yang karena kealpaan atau kesengajaan, tidak dibayarkan. Beban masyarakat seolah-olah terangkat sebagian.
Masyarakat dengan sukarela membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, menganggap bahwa itulah satu-satunya kewajiban yang harus dituntaskan. Padahal, progam ini ada karena pemerintah berharap akan ada kepatuhan yang berkelanjutan meskipun nanti program sudah berakhir.
Obat jangka pendek yang pemerintah provinsi Sumatera Selatan tawarkan seakan menghadiahi penunggak pajak. Kewajiban yang timbul bertahun-tahun di masyarakat dihapuskan dan diganti dengan kepatuhan yang bersifat sementara. Masyarakat yang bertahun-tahun sudah taat membayar pajak tak mendapat apa-apa.
Program keringanan seperti ini juga bukan yang pertama kali, sudah cukup sering untuk dapat menciptakan pola pikir masyarakat agar sengaja menunggak karena yakin tahun depan akan ada pemutihan lagi.
Sudah saatnya pemerintah Sumatera Selatan tak hanya berfokus pada soal penghapusan tunggakan, tetapi menaruh perhatian pada kepastian kepatuhan pajak ke depan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus berpikir bagaimana caranya masyarakat Sumatera Selatan dengan kesadaran penuh membayar bayar, bukan terpaksa bayar.
Reward and Punishment haruslah diterapkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu memberikan insentif juga bagi masyarakat yang selama ini telah melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu.
Berikan apresiasi yang selayaknya untuk menghargai kontribusi dan usaha terbaik mereka dalam menunaikan kewajiban. Insentif nonmateril yang seperti ini tak kalah penting dibutuhkan untuk menciptakan kepatuhan pajak yang selalu pemerintah idam-idamkan.
Penghapusan sanksi administrasi boleh-boleh saja dilakukan, namun jangan jadikan sebagai solusi berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap harus menegakkan keadilan dengan memberikan punishment berdasarkan ketentuan. Kepatuhan justru akan terus turun apabila masyarakat merasakan ketidakadilan yang terus dipelihara pemerintah.
Pelayanan di lapangan terkait pembayaran pajak juga perlu dilakukan evaluasi. Sudah ‘mudah’ kah sistemnya?
Proses antrean panjang nan melelahkan di SAMSAT mungkin jadi salah satu penyebab kepatuhan belum sempurna. Sistem pembayaran online (SIGNAL – Samsat Digital Nasional) juga harus dikaji kembali apakah benar-benar menyederhanakan atau justru membingungkan masyarakat.
SAMSAT Keliling yang telah dijalankan dapat diperbanyak lagi guna menjangkau lebih luas daerah-daerah tertentu.
Kepatuhan pajak daerah yang berkelanjutan tidak akan lahir dari diskon denda, melainkan dari rasa dihargai sebagai warga negara melalui pelayanan yang berorientasi sepenuhnya pada masyarakat.
Lahirnya program Merdeka Pajak Sumsel sepatutnya menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya berpikir cerdas dalam merumuskan cara untuk membangun kepatuhan yang dapat melampaui program yang telah dibuat.
(Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis atau media penerbit).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rosa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.