Opini
Mencermati Realitas Kemiskinan di Daerah
Angka kemiskinan di Sumsel tahun 2025 mencapai 10,15 persen atau 919,6 ribu jiwa sehingga Sumsel menempati peringkat ke-6 tertinggi di negeri ini.
Ringkasan:
- Sumsel memiliki angka kemiskinan 10,15 persen atau 919,6 ribu jiwa, menempatkannya sebagai provinsi dengan angka kemiskinan ke-6 tertinggi di Indonesia.
- Standar kemiskinan perlu penyesuaian karena harga kebutuhan hidup dasar terus meningkat. Pendapatan per kapita Rp 609.160 /bulan masih kecil.
- Untuk mengatasi kemiskinan, perlu upaya maksimal dalam mengelola SDA dan memanfaatkan CSR serta pajak/retribusi. Pemerintah juga perlu memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Oleh : Amidi
(Dosen FEB Univeritas Muhammadiyah Palembang dan BPH Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Palembang)
MENILIK angka kemiskinan di daerah ini, yang masih terbilang tinggi tersebut, maka petinggi daerah dan atau pihak yang berwenang masih perlu melakukan upaya atau langkah untuk mensolusi-nya, agar penyakit ekonomi yang satu ini tidak mendorong munculnya berbagai kasus sosial dan agar tidak menciptakan instabilitas serta tidak menjadi bom waktu.
Berdasarkan data Maret 2025 tingkat kemiskinan di Sumatera Selatan mencapai 10,15 persen atau 919,6 ribu jiwa yang menempatkannya sebagai provinsi dengan angka kemiskinan ke-6 tertinggi di negeri ini.
Memang angka ini menujukkan penurunan dari tahu sebelumnya, namun provinsi ini tetap berada dalam jajaran 10 provinsi termiskin di negeri ini. (lihat ringkasan AI dan Databoks, 15 Desember 2025).
Sekali lagi, bahwa kemiskinan yang merupakan penyakit ekonomi ini, benar-benar harus terus diperhatikan, dikaji dan dicarikan solusinya, karena penduduk, kita dan atau saudara kita yang menyandang gelar miskin tersebut, akan dihadapkan pada tekanan kehidupan yang bertubi-tubi.
Mereka harus dibidik juga sebagai subjek bukan hanya objek semata, karena selama ini terkadang mereka hanya menjadi objek dari berbagai kalangan.
Mereka hanya menjadi pembicaraan/perbincangan dalam seminar dan sejenisnya, namun mereka tetap miskin, mereka menjadi objek untuk memberikan bantuan sosial yang tidak habis-habisnya dan berbagai langkah yang menjadi “bidikan” atas penduduk miskin tersebut.
Sekali lagi, stop melakukan eksploitasi kepada mereka yang kurang beruntung tersebut, mereka harus dimanusiakan, mereka harus diangkat derajatnya, mereka harus mendapat perhatian serius, kita “harus hadir” di tengah penderitaan mereka.
Kita harus mendorong mereka keluar dari “siklus gajah” (meminjam istilah Malaysia) atau harus keluar dari “lingkaran setan” tersebut. Bukankah, mereka juga adalah bagian integral kemajuan dan perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah ini.
Bila disimak, selama ini batasan atau standar garis kemiskinan yang sudah ditetapkan masih perlu dilakukan penyesuaian dan atau masih harus terus dilakukan perubahan yang cendrung ke arah peningkatan standar. Mengingat harga-harga kebutuhan hidup dasar terus mengalami kenaikan.
Bank Dunia menetapkan standar kemiskinan baru untuk Indonesia (kategori Upper Middle-Income Country) sebesar US$ 8.30 per kapita per hari (PPP2021) atau sekitar Rp. 1.51 juta per orang per bulan. Dalam Ringkasan AI, disinyalir bahwa dengan batasan baru ini (Juni 2025) menyebabkan penduduk miskin Indonesia melonjak sekitar 194 juta orang atau 68 persen populasi berada dibawah garis kemiskinan.
Sementara standar Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2024 menyebutkan bahwa penduduk yang tergolong miskin adalah penduduk yang pendapatan per kapita-nya Rp. 595.242,- per kapita per bulan atau sekitar Rp. 19.841 per hari.
Kemudian per Maret 2025 lalu, BPS memperbaiki batasan garis kemiskinan menjadi Rp. 609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp. 20.305,- per hari yang merupakan batasan minimum pengeluaran untuk kebutuhan dasar.
Penduduk dikategorikan miskin jika pengeluaran perbulannya berada di bawah angka tersebut yang mencakup kebutuhan makanan (2,100 kalori) dan non makanan. (Lihat ringkasan AI dan CNBC Indonesia, 25 Juli 20025).
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
| Opini: Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Amidi-UMP.jpg)