Opini
Ketika Subsidi dan Bansos bertemu Realitas Lapangan
Ketika subsidi dan bansos bertemu realitas lapangan, kita diingatkan bahwa kebijakan publik harus dijalankan dengan empati dan kepekaan.
Oleh: Dr. M.H.Thamrin
(Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya)
SRIPOKU.COM - Di Palembang, antrean panjang kendaraan di SPBU kerap memacetkan jalan ketika masyarakat berebut solar bersubsidi. Di pasar-pasar, warga menunggu kupon sembako murah yang dibagikan pemerintah.
Di desa, ada keluarga yang menerima bantuan sosial ganda, sementara tetangganya yang lebih miskin justru terlewat.
Di sekolah, anak-anak mulai menikmati Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski sebagian orang tua masih bertanya-tanya apakah program ini benar-benar berkelanjutan.
Potret sederhana ini memperlihatkan bahwa kebijakan publik sering kali diuji bukan di ruang sidang atau laporan anggaran, melainkan di lapangan.
Program bisa dirancang dengan baik, dana bisa tersedia, namun implementasi kerap menghadapi kenyataan sosial yang jauh lebih kompleks.
Pertanyaan pentingnya: bagaimana negara merancang kebijakan kebutuhan pokok yang bukan hanya adil di atas kertas, tetapi juga efektif ketika bertemu kenyataan sehari-hari rakyat?
Pertanyaan lainnya adalah: bagaimana negara menyeimbangkan antara pemenuhan hak dasar warga dan efisiensi ekonomi nasional.
Pemerintah harus hadir untuk melindungi kelompok rentan, tetapi pada saat yang sama dituntut menjaga stabilitas fiskal dan harga.
Di sinilah muncul pertanyaan yang tak pernah sederhana—apa sebenarnya tujuan utama pembangunan: pertumbuhan atau kesejahteraan rakyat?
Perdebatan tentang arah pembangunan ini telah lama berlangsung. Pemikir seperti Dudley Seers, Amartya Sen, dan Gunnar Myrdal menekankan bahwa pembangunan tidak boleh diukur hanya dari angka pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan dianggap gagal bila kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan tetap melebar. Dari sinilah muncul gagasan basic needs, bahwa pembangunan sejati adalah pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—pangan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.
Di level global, gagasan ini berkembang. ILO mendorong strategi kebutuhan dasar pada 1970-an, sebelum beralih ke agenda Decent Work yang menekankan hak pekerja dan perlindungan sosial universal (ILO, 2020).
Bank Dunia juga sempat memasukkan kebutuhan dasar dalam laporan pembangunan 1980, kemudian bergeser ke arah penyesuaian struktural di era 1980–90-an, dan dalam dekade terakhir mengedepankan human capital sebagai motor pembangunan (World Bank, 2019).
Dalam dua dekade terakhir, fokus global kembali pada kesejahteraan manusia dan inklusi sosial, tetapi dengan cara yang lebih “terukur” dan berbasis pasar.
Indonesia berada di tengah dua arus itu sehingga terlihat kita menempuh jalur yang khas. Di satu sisi, ada semangat memenuhi hak dasar warga lewat bantuan sosial, subsidi energi, dan jaminan kesehatan. Di sisi lain, ada tekanan untuk menjaga efisiensi dan disiplin anggaran.
Hasilnya adalah bentuk kebijakan “hibrid”: program sosial yang berupaya adil, tapi tetap berpijak pada logika pasar dan efisiensi fiskal.
Ada program bantuan yang dirancang terarah, seperti Program Keluarga Harapan atau bansos sembako, mengikuti logika efisiensi fiskal.
Ada pula perlindungan universal seperti BPJS Kesehatan yang kini mencakup hampir 96 persen penduduk (BPJS Kesehatan, 2024). Namun di balik capaian itu, pembiayaan menjadi tantangan.
Pada 2023, dana jaminan sosial kesehatan mencatat defisit sekitar Rp7,9 triliun (GoodStats, 2024), sebuah angka yang menunjukkan rapuhnya fondasi fiskal meski cakupan luas telah tercapai.
Program Makan Bergizi Gratis membawa harapan baru. Ia lahir di tengah masih tingginya angka stunting: secara nasional prevalensi stunting turun menjadi 19,8 persen pada 2024, namun di Sumatera Selatan masih tercatat 15,9 persen (Kemenkes RI, 2024).
Program ini unik karena menyatukan dua logika: menjawab kebutuhan dasar gizi sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia.
Namun, dampaknya hanya akan nyata bila pelaksanaan dijalankan konsisten dan tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong Koperasi Merah Putih.
Dengan memperpendek rantai distribusi, koperasi diharapkan memberi posisi tawar lebih baik bagi petani dan akses harga terjangkau bagi konsumen.
Jika konsisten diperkuat, koperasi bisa menjadi instrumen penting yang menjembatani kepentingan pasar dan kebutuhan publik, bukan sekadar papan nama.
Realitas Lapangan dan Perspektif Giddens
Namun kebijakan hibrid ini tidak lepas dari persoalan. Basis data penerima bansos masih belum sempurna, membuat sebagian keluarga miskin tidak terjangkau, sementara penerima tidak layak justru lolos.
Program universal seperti BPJS menghadapi dilema pembiayaan. Reformasi subsidi energi pun kerap menimbulkan resistensi publik.
Antrean panjang kendaraan di SPBU Palembang menjadi contoh nyata bahwa masalah subsidi tidak semata urusan fiskal, tetapi juga soal keadilan sosial, tata kelola distribusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kebijakan publik akhirnya berhadapan dengan realitas: antara niat untuk membantu dan kapasitas negara untuk mengelola dengan adil dan efisien.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan publik di Indonesia berada di antara dua tekanan besar: tuntutan global untuk efisiensi dan kebutuhan lokal akan perlindungan sosial.
Di sinilah pemikiran Anthony Giddens memberi pijakan yang menarik. Giddens adalah sosiolog asal Inggris yang dikenal lewat teori strukturasi—pandangan bahwa struktur sosial dan tindakan manusia saling membentuk satu sama lain dalam proses yang dinamis.
Ia menolak pandangan yang menempatkan masyarakat hanya sebagai korban sistem global, tetapi juga mengkritik keyakinan bahwa individu bisa bertindak sepenuhnya bebas dari struktur.
Dalam pandangannya, setiap kebijakan publik selalu lahir dari perjumpaan antara norma global, kapasitas lokal, dan praktik sosial sehari-hari.
Dengan cara pandang itu, ILO dan Bank Dunia dapat dilihat sebagai “struktur global” yang membawa norma pembangunan dan arah kebijakan ekonomi dunia, sementara pemerintah nasional dan daerah bertindak sebagai agen yang menafsirkan, menyesuaikan, bahkan menegosiasikan kebijakan sesuai konteks sosialnya.
Melalui lensa ini, kebijakan kebutuhan pokok di Indonesia dapat dibaca sebagai bentuk negosiasi sosial: upaya mencari keseimbangan antara logika pasar dan keadilan sosial, antara efisiensi dan empati.
Inilah yang disebut Giddens sebagai the Third Way—jalan tengah yang mencoba memadukan dorongan ekonomi global dengan kebutuhan kesejahteraan lokal (Giddens, 1998).
Menata Ulang Tata Kelola
Mungkin saat ini yang kita butuhkan bukan sekadar program baru, melainkan konsistensi dalam menata yang sudah ada. Data penerima bansos harus terus diperbaiki agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Pembiayaan jaminan kesehatan perlu ditata dengan pembagian tanggung jawab yang lebih adil. Program makan bergizi gratis harus dipantau kualitasnya, tidak hanya jumlah porsinya. Koperasi pangan perlu benar-benar didukung agar mandiri.
Distribusi energi bersubsidi pun bisa dipikirkan lebih transparan dan berbasis teknologi agar antrean panjang tidak lagi menjadi rutinitas.
Hampir semua persoalan ini pada akhirnya kembali pada tata kelola. Program bisa banyak, anggaran bisa besar, tetapi tanpa pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan konsisten, kebijakan hanya akan berhenti sebagai janji.
Perbaikan tata kelola inilah yang menjadi agenda penting ke depan, karena darinya kita bisa memastikan kebutuhan dasar rakyat tidak hanya disebut, tetapi sungguh-sungguh dipenuhi.
Kebijakan kebutuhan pokok bukan hanya soal angka ekonomi, tetapi soal tanggung jawab publik yang paling nyata.
Di Sumatera Selatan, ketika seorang ibu bisa membeli sembako dengan harga terjangkau, seorang anak sekolah mendapat makanan bergizi, petani menjual gabah dengan harga wajar, dan pengemudi truk tidak lagi berjam-jam mengantri solar, barulah kita bisa mengatakan kebijakan publik benar-benar hadir di tengah rakyat.
Ke depan, kebijakan publik di Indonesia perlu bergerak melampaui logika bantuan semata menuju empowerment policy—kebijakan yang memperkuat kapasitas warga agar tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku aktif pembangunan. Langkah ini menuntut tata kelola yang transparan, partisipatif, dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Akhirnya, sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa pembangunan pada akhirnya bukan semata soal pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang bagaimana negara menjamin hak dasar warganya tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal.
Ketika subsidi dan bansos bertemu realitas lapangan, kita diingatkan bahwa kebijakan publik tidak bisa dijalankan hanya dengan rumus dan target, melainkan dengan empati, kepekaan, dan kemampuan mendengar.
Antara hak dan efisiensi, antara pasar dan perlindungan, Indonesia terus mencari keseimbangannya. Dan di situlah tantangan sekaligus harapan: agar setiap kebijakan publik bukan hanya hadir di laporan pemerintah, tetapi benar-benar hidup di tengah rakyat. (*)
| Meningkatkan Keakuratan Hasil Sensus Ekonomi 2026 Melalui Ground Check |
|
|---|
| Sleep Training dan Bayi yang tak Lagi Bangun: Saat Tren Parenting Berubah Jadi Peringatan |
|
|---|
| Serba Serbi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru |
|
|---|
| Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Alarm Darurat Degradasi Moralitas Generasi |
|
|---|
| Memaknai Budaya Dalam Konteks yang Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/thamrin-fisip-unsri.jpg)