Berita Viral

SEBUT Rasnal dan Muis Tilep Rp11 Juta dari Total Iuran Komite, Alasan MA PTDH 2 Guru Lutra Terjawab

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

|
Editor: pairat
Tribuntimur/Andi Bunayya Nandini
PETAKA IURAN KOMITE - Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tiba Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/11/2025) siang. Sebuah spanduk sepanjang 10 meter bertuliskan “Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto” terpasang di lokasi penyambutan. Isi putusan MA soal Rasnal dan Muis guru Lutra kena PTDH. 
Ringkasan Berita:
  1. MA RI merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama terdakwa Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal yang merupakan guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
  2. Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer hingga berujung PTDH sebagai ASN
  3. MA menyebut Rasnal bersama Abdul Muis Muharram memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. dari total dana iuran komite terkumpul.

 

SRIPOKU.COM - Sebut Rasnal dan Abdul Muis tilep Rp11 juta dari total iuran komite terkumpul, Alasan Mahkamah Agung (MA) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 guru di Luwu Utara (Lutra) akhirnya terjawab.

Diketahui baru-baru ini MA Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kiri) Abdul Muisi (kanan). Kini keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto.
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kiri) Abdul Muisi (kanan). Kini keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (Tribuntimur.com)

Baca juga: PETAKA Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Honorer

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram. Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis. 

Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun sudah mengeluarkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

PTDH adalah pengakhiran masa dinas terhadap Pegawai Negeri karena sebab- sebab tertentu.

Alasan Rehabilitasi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.

Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.

Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).

Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial. 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.

Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.

Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.

Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.

Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.

"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.

Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.

"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.

Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana. 

Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.

Dia mencontohkan Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh. 

Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.

PGRI Terima Kasih ke Presiden 

PERINTAH PRABOWO : Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
PERINTAH PRABOWO : Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat. (Tribunnews)

Baca juga: PENGAKUAN Faisal Tanjung, LSM Pelapor 2 Guru di Lutra Batal Dipecat pasca Putusan Prabowo Bela Diri

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.

Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.

Ia bersama ribuan guru di Luwu Utara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Utara.

Tidak berhenti di situ, ia turut mendampingi Rasnal dan Abdul Muis mengadu ke DPRD Sulsel, hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Perjuangan panjang itu kini berbuah manis.

Ismaruddin kembali ke Luwu Utara dengan membawa kabar bahagia bagi seluruh guru di daerah tersebut.

PGRI Luwu Utara bahkan memasang sejumlah spanduk ucapan terima kasih untuk Prabowo di berbagai titik d Luwu Utara.

“Terima kasih ayahanda Presiden Prabowo. Terima kasih juga untuk saudaraku semua di PGRI yang telah berjuang bersama,” ujar Ismaruddin, Selasa (18/11/25).

Ia menegaskan perjuangan yang mereka lakukan semata-mata untuk mengembalikan hak dua guru yang sebelumnya di-PTDH.

“Untuk saudara kami yang melaporkan kasus ini, kami tidak akan melakukan apa-apa. Kami menganggap semuanya selesai,” katanya.

Rasa syukur juga datang dari orang tua siswa, Akramah, yang turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sebagai guru dan wali murid yang ikut membayar iuran komite Rp20 ribu per bulan saat anaknya bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara, ia merasa lega melihat kedua guru itu kembali menjadi ASN.

“Saya sangat bersyukur karena Pak Rasnal dan Pak Muis bisa kembali menjadi ASN," ucap Akramah.

Ia sangat antusias menyambut kedangan Rasnal dan Abdul Muis membawa SK pemulihan status sebagai ASN.

“Kami sejak kemarin menunggu dan mempersiapkan penyambutan ini,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulihan status keduanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara, dan semua pihak yang mendukung hingga rehabilitasi mereka terwujud,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved