Berita Viral
SEBUT Rasnal dan Muis Tilep Rp11 Juta dari Total Iuran Komite, Alasan MA PTDH 2 Guru Lutra Terjawab
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Ringkasan Berita:
- MA RI merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama terdakwa Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal yang merupakan guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
- Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer hingga berujung PTDH sebagai ASN
- MA menyebut Rasnal bersama Abdul Muis Muharram memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. dari total dana iuran komite terkumpul.
SRIPOKU.COM - Sebut Rasnal dan Abdul Muis tilep Rp11 juta dari total iuran komite terkumpul, Alasan Mahkamah Agung (MA) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 guru di Luwu Utara (Lutra) akhirnya terjawab.
Diketahui baru-baru ini MA Republik Indonesia merilis putusan terkait dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 yang menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Baca juga: PETAKA Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Honorer
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram. Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
| 'Jemput Saya, Tolong' Misteri Status WhatsApp Pencari Burung yang Terjebak di Gunung Malang |
|
|---|
| Kondisi Terkini Rizki Kiper Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Sedang Urus Kepulangan |
|
|---|
| SK 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dikembalikan, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI, Merasa tak Salah |
|
|---|
| KLARIFIKASI Janggal Rizki Kiper Muda Jadi Korban TPPO di Kamboja, Beda dengan Pengakuan sang Ayah |
|
|---|
| BRIPDA Torino Diputuskan Dipecat, Oknum Polisi yang Viral Sok Jagoan ke Juniornya, Ajukan Banding |
|
|---|
