Berita Viral
SEBUT Rasnal dan Muis Tilep Rp11 Juta dari Total Iuran Komite, Alasan MA PTDH 2 Guru Lutra Terjawab
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.
Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana.
Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.
Dia mencontohkan Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.
PGRI Terima Kasih ke Presiden
Baca juga: PENGAKUAN Faisal Tanjung, LSM Pelapor 2 Guru di Lutra Batal Dipecat pasca Putusan Prabowo Bela Diri
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.
Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.
| 'Jemput Saya, Tolong' Misteri Status WhatsApp Pencari Burung yang Terjebak di Gunung Malang |
|
|---|
| Kondisi Terkini Rizki Kiper Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Sedang Urus Kepulangan |
|
|---|
| SK 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dikembalikan, Faisal Tanjung tak Terima Dimaafkan PGRI, Merasa tak Salah |
|
|---|
| KLARIFIKASI Janggal Rizki Kiper Muda Jadi Korban TPPO di Kamboja, Beda dengan Pengakuan sang Ayah |
|
|---|
| BRIPDA Torino Diputuskan Dipecat, Oknum Polisi yang Viral Sok Jagoan ke Juniornya, Ajukan Banding |
|
|---|
