Sampai-sampai Nekat Cegat Bus, Momen Suami Nyaris Lempar Istri Siri Ke Galian C
Seorang wanita hampir saja dilempar suami sirinya ke galian C. Sebelumnya, pelaku sempat mencegat bus tempat korban menumpang.
Ringkasan Berita:
- Kronologi suami nyaris lempar tubuh istri siri ke galian C.
- Polisi masih mendalami motif tersangka.
- Cara korban bisa selamat, padahal sudah berada di lokasi sepi penduduk.
SRIPOKU.COM - R hampir saja dibunuh suami siri, MYA, pada Sabtu (15/11/2025) sore.
Wanita asal Kecamatan Baturmarmar, Kabupaten Pamekasan selamat setelah teriakannya didengar warga yang bikin pelaku ketakutan.
R lalu bikin laporan dan tak lama kemudian MYA berhasil ditangkap.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan MYA sempat berusaha mendorong R ke jurang galian C di Desa Lesong Daja.
Baca juga: Galian C Resahkan Warga Sukamulya Banyuasin, Dugaan Pembiaran Pemerintah Desa Mencuat
Namun, R berteriak meminta tolong.
Beruntung ada warga setempat yang segera menolongnya.
"MYA langsung melarikan diri saat kepergok warga setempat," tambahnya.
Keduanya diketahui memiliki hubungan suami istri melalui nikah siri.
Sebelum kejadian tersebut, MYA mencegat bus yang ditumpangi R di Pasar Camplong.
Karena ketakutan, R turun di saat dirinya dalam perjalanan menuju Surabaya.
R dibonceng MYA menggunakan motor Honda PCX, sementara ia hanya bisa pasrah karena ketakutan.
"Sampai di lokasi sepi di Desa Lesong Daja, tas korban berisi uang dan handphone dirampas MYA," ungkap Jupriadi.
Baca juga: Berhasil Selamat Dari Maut Akibat Longsor Galian C, Junanta Ungkap Kengerian Saat Hampir Tertimbun
Di lokasi tersebut, MYA diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.
MYA berhasil ditangkap tiga jam setelah R bikin laporan.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MYA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone merek OPPO A5i warna merah nebula, motor Honda PCX warna putih dengan Nopol M 3891 CI, tas selempang warna cream yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000, KTP korban dan kalung emas seberat 2,980 gram.
Akibat perbuatannya, MYA terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk motif perampasan dan percobaan pembunuhan masih kami dalami," imbuh Jupriadi.
Artikel ini tayang di Kompas.com
| MOTIF Suami 'Habisi' Istri dengan Pisau Dapur, Cari Nomor Polisi di Grup WA, Dapat Kontak Polantas |
|
|---|
| SOSOK Suami Tikam Istri hingga Meninggal, Lurah Sebut Keseharian Pasutri Seperti Ini, Hidup Mapan! |
|
|---|
| Daftar 178 Desa di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Akan Dapat Bantuan Dana Desa Lebih Rp 1 M |
|
|---|
| 7 Bulan Terkubur, Terungkap Irma Tengah Mengandung saat Dihabisi Suami |
|
|---|
| Video: Mimpi Buruk Dibunuh Suami Jadi Nyata, Wanita di Sulawesi Tengah Tewas, Curhat : Apabila Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-kdrt_20171012_112940.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.