Berita Viral

Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat

Faisal juga mengatakan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari seorang guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
FAISAL TANJUNG KECAWA - kolase Faisal Tanjung. Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat 

 

Ringkasan Berita:
  1. Faisal kini dimintai keterangan oleh Polres Luwu Utara pasca laporkan 2 guru
  2. Faisal mengaku menerima pengakuan siswa serta bukti chat guru yang meminta siswa melunasi komite sebelum pembagian rapor, sehingga ia melakukan klarifikasi langsung ke Abdul Muis sebelum akhirnya membuat laporan.
  3. Meski putusan pengadilan menyatakan kedua guru bersalah, Faisal merasa justru dijadikan kambing hitam, menegaskan tidak menerima imbalan apa pun, dan mempertanyakan alasan dirinya disudutkan.

 

SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal hingga keduanya diberhentikan, kini mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan atas dugaan pungutan Rp20 ribu dari orang tua siswa yang dipakai untuk membayar honor 10 guru non-ASN.

Keduanya kemudian diberhentikan secara tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah, bahkan sempat ditahan di Rutan Masamba.

Setelah kedua guru itu direhabilitasi, publik kembali menyoroti sosok pelapor yang pertama kali mengungkap kasus tersebut.

Kini, Faisal yang membuat laporan awal dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.

Faisal menyampaikan bahwa dirinya diminta klarifikasi terkait laporan yang pernah ia layangkan.

"Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Jumat (14/11/2025), dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa laporan itu ia buat berdasarkan pengakuan seorang siswa yang menyebut adanya pungutan di sekolah.

Faisal juga mengatakan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari seorang guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa ia sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk menanyakan langsung persoalan tersebut.

"Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” tuturnya.

"Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.

Menurut Faisal, kedatangannya saat itu hanya untuk meminta klarifikasi, namun respons yang diterima membuatnya merasa “ditantang”.

"Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” katanya.

Faisal juga menyayangkan tudingan yang muncul setelah proses persidangan dan rehabilitasi selesai.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan tertentu dan tidak pernah menerima imbalan.

“Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” katanya.

Faisal pun mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa dijadikan objek amarah publik.

Ia merasa dikambinghitamkan atas kasus ini dan membuat posisinya tersudut.

“Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ucapnya.

Baca juga: Kok Saya Disalahkan Nasib Faisal Anggota LSM Usai Dua Guru yang Sempat Dipecat Kini Dibela Prabowo

Rekam Jejak Faisal

Berikut rekam jejak Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah heboh laporkan 2 guru di Lutra.

1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor bernama Faisal Tanjung.

2. Tahun 2022, Adukan KPU Lutra ke DKPP

Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.

Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.

Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. 

Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.

Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.

Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.

Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.

Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)

3. Tahun 2024, Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu

Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.

Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.

Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.

4. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra 

Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.

DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved