Polemik Ijazah Jokowi

PENYEBAB Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon tak Ditahan Pasca Diperiksa Jadi Tersangka, Diizinkan Pulang

Terungkap mengapa Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar tak ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan terkait status tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube Kompas TV
SALINAN IJAZAH - Tangkapan layar YouTube Kompas Tv. Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Ungkap Hasil Penelitian. PENYEBAB Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon tak Ditahan Pasca Diperiksa Jadi Tersangka 

Ringkasan Berita:
  • Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, ketiganya diperbolehkan pulang.
  • Penyidik tidak menahan mereka karena ketiganya mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara adil dan berimbang

 

SRIPOKU.COM - Terungkap mengapa Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar tak ditahan meski sudah menjalani pemeriksaan terkait status tersangka kasus ijazah Jokowi.

Roy Suryo cs ini bahkan diizinkan pulang setelah diperiksa pada Kamis (13/11/2025) kemarin di Polda Metro Jaya.

Mengenai alasan Roy Suryo cs ini tak ditahan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasannya.

SALINAN IJAZAH JOKOWI : Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
SALINAN IJAZAH JOKOWI : Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) (Kompas.com)

Baca juga: Tak Diam Pasca Jadi Tersangka, Roy Suryo Kuliti Foto Ijazah Jokowi: Itu Dumatno Bukan Joko Widodo

Diketahui pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan

Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV.

Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah Jokowi.

Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.

Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved