Berita Nasional
DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan
Putusan ini berdampak langsung pada puluhan jenderal Polri, termasuk Komjen Setyo Budiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK
Editor:
Welly Hadinata
Dokumen Kementan
JENDERAL POLISI AKTIF : Komjen Pol Setyo Budiyanto yang terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2030. Keputusan MK melarang jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari Polri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji implikasi putusan MK terhadap UU Polri, namun menilai terlalu dini untuk bicara revisi.
Polri Tunggu Salinan Resmi MK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Polri belum menerima salinan resmi putusan.
“Polri menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi dilakukan berdasarkan permintaan lembaga terkait dan persetujuan Kapolri.
Namun Polri menunggu detail putusan untuk menentukan arah kebijakan berikutnya.
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Ahmad Sahroni Ngaku Sebagai Penjaga Rumah, Wajah Dibalur Debu Saat Sembunyi 7 Jam di Toilet |
|
|---|
| Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Dilantik Jadi Perwira TNI, Ini Kata Kolonel Donny Pramono |
|
|---|
| Kolaborasi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Hadirkan 10 Ribu Hunian untuk Pekerja |
|
|---|
| Dulu Suami dan Tetangga Underestimate, Emak-emak di Bantul Kini Sukses Lewat Kacang Koro |
|
|---|
| ARTI Kalimat AHY yang Bikin Haru, SBY Terpuruk Kehilangan Ani, Jadi Saksi Dua Tahun 'Cikeas Gelap' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Setyo-Budiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.