Berita Nasional

DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan

Putusan ini berdampak langsung pada puluhan jenderal Polri, termasuk Komjen Setyo Budiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK

Editor: Welly Hadinata
Dokumen Kementan
JENDERAL POLISI AKTIF : Komjen Pol Setyo Budiyanto yang terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2030. Keputusan MK melarang jenderal polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari Polri. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji implikasi putusan MK terhadap UU Polri, namun menilai terlalu dini untuk bicara revisi.

Polri Tunggu Salinan Resmi MK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Polri belum menerima salinan resmi putusan.

“Polri menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.

Menurut Sandi, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi dilakukan berdasarkan permintaan lembaga terkait dan persetujuan Kapolri.

Namun Polri menunggu detail putusan untuk menentukan arah kebijakan berikutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved