Beritan Viral

Prabowo Turun Tangan, Dua Guru di Luwu Utara Tetap Jadi ASN Meski Tersangka dan Dipecat Gubernur

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, tetap berstatuskan sebagai aparatur sipil negara meski sempat dipecat.

Editor: Refly Permana
Tribunnews
PERINTAH PRABOWO : Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat. 

Ringkasan Berita:

 

SRIPOKU.COM - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, tetap berstatuskan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, mereka sudah mendapat pemecatan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Namun, berkat campur tangan Presiden RI Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis tetap berstatuskan ASN.

Baca juga: Herman Deru Dorong Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI Dilaksanakan Serentak dan Lebih Gebyar

Dipecat Buntut Patungan Gaji untuk Honor

Rasnal sebelumnya berstatuskan sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Rasnal merupakan guru di sekolah tersebut.

Mereka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meminta wali murid patungan Rp 20 ribu secara sukarela.

Nantinya, uang tersebut untuk membayar 10 guru honorer yang sudah 10 bulan berturut-turut tidak digaji.

Dana Rp 20 ribu itu didapat setelah adanya rapat bersama wali murid dan mereka setuju.

Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. 

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved