Beritan Viral
Prabowo Turun Tangan, Dua Guru di Luwu Utara Tetap Jadi ASN Meski Tersangka dan Dipecat Gubernur
Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, tetap berstatuskan sebagai aparatur sipil negara meski sempat dipecat.
Ringkasan Berita:
- Alasan Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru di SMAN 1 Luwu Utara.
- Sikap yang seharusnya Gubernur Sulawesi Selatan lakukan setelah adanya keputusan Prabowo.
- Awal mula dua guru SMAN 1 Luwu Utara kena PTDH dan ditetapkan jadi terpidana.
SRIPOKU.COM - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, tetap berstatuskan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Padahal, mereka sudah mendapat pemecatan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Namun, berkat campur tangan Presiden RI Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis tetap berstatuskan ASN.
Baca juga: Herman Deru Dorong Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI Dilaksanakan Serentak dan Lebih Gebyar
Dipecat Buntut Patungan Gaji untuk Honor
Rasnal sebelumnya berstatuskan sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Rasnal merupakan guru di sekolah tersebut.
Mereka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena meminta wali murid patungan Rp 20 ribu secara sukarela.
Nantinya, uang tersebut untuk membayar 10 guru honorer yang sudah 10 bulan berturut-turut tidak digaji.
Dana Rp 20 ribu itu didapat setelah adanya rapat bersama wali murid dan mereka setuju.
Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
| Palembang Bersiap Menjadi 'Kota Terang Benderang' dengan Tenaga Surya, Ribuan PJU Diganti Solar Cell |
|
|---|
| Detik-detik Mobil Bermuatan Amunisi TNI Terguling, 2 Polisi Luka di Kepala |
|
|---|
| Pilunya Nasib Driver Ojol Kurir Makanan Ini, Motor untuknya Menghidupi Keluarga Digasak Maling |
|
|---|
| Terkuak Cara Keji Buruh Bangunan Bunuh Istri Pegawai Pajak, Korban Melawan Usai Sadar dari Pingsan |
|
|---|
| 25 Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.