Berita Viral
PETAKA Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Honorer
Abdul Muis resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar," ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.
Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
"Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara," kata Muis.
Ia menyebut, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus tersebut terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
"Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah," ucapnya.
"Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani," tambahnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian, ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Muis tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
Ia sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
| HEBOH Bocah 9 Tahun Rayakan Ultah Dapat Kado Mobil Mewah Rp25 Miliar, Ayah Punya Bisnis Mentereng |
|
|---|
| Nasib Keluarga Hansip yang Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Gus Ipul : Pahlawan Kecil |
|
|---|
| OTT KPK Bupati Ponorogo, Dirut RSUD Tahu Info akan Diganti, Langsung Setor Rp1,2 M ke Sugiri Sancoko |
|
|---|
| HEBOH Calon Pengantin Wanita di Kendal Kabur H-1 Akad Nikah, Diduga Pergi Bersama Mantan Kekasih |
|
|---|
| FAKTA Baru Mahar Cek Rp3 Miliar Terungkap, Mbah Tarman Ngaku Hilang setelah Nikahi Sheila di Pacitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Guru-Abdul-Muis-dipecat-jelang-8-bulan-pensiun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.