Berita Viral

PETAKA Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Honorer

Abdul Muis resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: pairat
MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
DIPECAT JELANG PENSIUN - Kolase Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan," ujarnya.

"Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar," imbuh Muis.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

"Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun," ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru.

Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

"Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan," tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah tersebut mencapai 22 orang dan banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.

"Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka," ucap Muis.

"Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin," kenangnya.

Masalah muncul pada tahun 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

"Anak itu datang, langsung bilang, 'Benarkah sekolah menarik sumbangan?'. Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan," tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Kasus berkembang hingga ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved