Polemik Ijazah Jokowi

Reaksi Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sesumbar Akan Bebas: Belum Tentu Terdakwa

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya sangat hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
REAKSI ROY SURYO- Kolase Roy Suryo saat ditemui awak media beberapa waktu lalu (kiri). Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sesumbar Bakal Tetap Bebas 

Ringkasan Berita:
  • Setelah diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025), Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bersama dr. Tifa dan Rismon Sianipar.
  • Roy Suryo Hormati Proses Hukum
  • Ia menyindir adanya terpidana lain yang masih bebas meski kasusnya telah inkracht

SRIPOKU.COM - Roy Suryo bereaksi pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

Secara sesumbar, Roy Suryo mengaku akan terus menjalani proses hukum.

Ia pun menyinggung soal penahanan yang masih belum ada kemungkinannya.

ROY SURYO SESUMBAR - Pakar telematika Roy Suryo. Roy Suryo tak bakal dipenjara kasus keaslian ijazah Jokowi
ROY SURYO SESUMBAR - Pakar telematika Roy Suryo. Roy Suryo tak bakal dipenjara kasus keaslian ijazah Jokowi (Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Baca juga: Profil Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Jadi Konsultan Teknis Presiden SBY

Diketahui Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Menanggapi statusnya yang kini menjadi tersangka, Roy Suryo pun mengaku lega.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya sangat hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya dilansir dari Wartakota.

Pihaknya mengklaim juga dirinya sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Justru Roy Suryo menyindir adanya buronan di Indonesia yang berstatus sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved