Sidang Etik MKD DPR
REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet
Setelah terbukti tidak melanggar kode etik, kini Uya Kuya aktif kembali menjadi anggota DPR.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Semangat pak uya yg berhati mulia semoga lancar terus rezekinya
Baca juga: HASIL Sidang MKD DPR, Ini Vonis Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni Non Aktif 4 Bulan
Hasil Putusan Sidang
Berikut ini hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Dalam hal ini MKD memutuskan :
Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis nonaktif selama 3 bulan
Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.
Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.
Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.