Sidang Etik MKD DPR

REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet

Setelah terbukti tidak melanggar kode etik, kini Uya Kuya aktif kembali menjadi anggota DPR.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya. REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet 

Semangat pak uya yg berhati mulia semoga lancar terus rezekinya 

Baca juga: HASIL Sidang MKD DPR, Ini Vonis Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni Non Aktif 4 Bulan

Hasil Putusan Sidang

Berikut ini hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Dalam hal ini MKD memutuskan :

Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis nonaktif selama 3 bulan

Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan

Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan

Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR

Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.

Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.

Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved