Berita Viral

NASIB Enam Mahasiswa Universitas Udayana yang Perbuatannya Sangat Tidak Bermoral, Resmi Dipecat!

Surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya.

Editor: Welly Hadinata
Istimewa
KOLASE : Enam Mahasiswa Universitas Udayana yang resmi dipecat dari Organisasi Kemahasiswaan Himapol FISIP Unud. Foto X 

Ringkasan Berita:
  • Enam mahasiswa Unud dipecat dari organisasi kampus.
  • Pemecatan buntut komentar tak pantas soal kematian mahasiswa.
  • Para pelaku sudah minta maaf dan menyatakan penyesalan.

 

SRIPOKU.COM - Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari posisi kepengurusan organisasi kemahasiswaan buntut kasus perundungan verbal yang mereka lakukan setelah meninggalnya mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).

Pemberhentian ini diumumkan resmi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud pada Jumat (17/10/2025) melalui akun media sosial mereka.

Surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya.

Empat Pengurus Himapol Dipecat

Berikut adalah nama-nama pengurus Himapol yang diberhentikan:

  • Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
  • Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat

Dalam pernyataan resminya, Himapol menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan keluarga korban.

Mereka mengakui bahwa perilaku pengurus tersebut merupakan tindakan tidak bermoral yang menyakiti pihak-pihak yang sedang berduka.

“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban,” tulis Himapol.

Ketua Umum Himapol, Pande Made Estu, juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar organisasi, bukan pribadi, sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Dua Pengurus Fakultas Lain Juga Diberhentikan

Selain empat pengurus Himapol, dua mahasiswa dari organisasi kampus lainnya juga diberhentikan:

  • Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP).
    Pemberhentian ditandatangani Ketua BEM FKP, Ravarizi Rakhman.
  • Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II DPM FISIP Unud.
    Surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Pelaku Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Keenam mahasiswa yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di media sosial.

Mereka menyatakan penyesalan mendalam dan menerima sanksi dari organisasi maupun fakultas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved