Breaking News

Kepsek Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat

PETAKA Walikota Prabumulih Pasca Batal Copot Kepsek, Kini Arlan Berhadapan dengan Kemendagri dan KPK

Hal itu untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor: pairat
Instagram
PETAKA WALIKOTA ARLAN - Kolase sosok Walikota Prabumulih, Arlan. Petaka Walikota Prabumulih setelah batal mencopot jabatan kepala sekolah (kepsek), kini Arlan harus berhadapan dengan Kemendagri dan KPK. 

"Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025) mengutip Tribunnews.

"Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," tambahnya.

LHKPN, kata Budi, menjadi alat penting dalam mencegah korupsi, karena memungkinkan publik ikut mengawasi kewajaran aset para pejabat.

Pemeriksaan LHKPN Arlan dilakukan sesuai prosedur dan tidak serta-merta berkaitan langsung dengan polemik mutasi kepala sekolah.

Namun, sorotan publik terhadap kekayaan pejabat tetap menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara.

Berdasarkan data pelaporan, Arlan menyampaikan LHKPN pada 13 Agustus 2024 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.

Rinciannya mencakup:

18 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,87 miliar

12 unit kendaraan termasuk truk dan buldoser senilai Rp4,92 miliar

Harta bergerak lainnya senilai Rp202 juta

Kas dan setara kas Rp8 miliar

Utang Rp2 miliar. 

Drama Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih

Awal Kasus

Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, mendadak dicopot dari jabatannya (15/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved