Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PENIPUAN - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dokter palsu dan membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta. Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta. 

SRIPOKU.COM -- Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dokter palsu dan membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku yang hanya merupakan lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Setelah mendapatkan laporan, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.

Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. 

Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Pada bulan November 2024, korban diarahkan membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.

Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved