Aksi Wanita Perantara Dewa Larikan Uang Dirut Perusahaan Rp 6,3 Miliar, Lawan Jaksa Lewat Eksepsi

Wanita ini mengaku sebagai perantara dewa dan berhasil menipu seorang dirut hingga meraih keuntungan Rp 6,3 miliar.

Editor: Refly Permana
istimewa via surya.co.id
KASUS PENIPUAN - Arfita saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Ia didakwa memperdaya direktur utama perusahaan dengan mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan para dewa. 

SRIPOKU.COM - Arfita tidak mau begitu saja mengakui tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya.

Saat hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/10/2025) kasus penipuan yang dilaporkan seorang direktur utaram perusahaan, Alfian Lexi, Arfita melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Pihak Arfita keberatan akan dakwaan jaksa, yang dimana salah satunya berisikan dirinya telah melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Arfita, mengutip Surya.co.id.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Kendaraan Lewat Marketplace Facebook Terus Berulang, Iin Transfer Rp 8,5 Juta

Dalam kasus ini, Arfita berstatuskan sebagai direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.

Ternyata, ia diduga berhasil melakukan tipu muslihat kepada korban yang merupakan seorang direktur utama perusahaan.

Kata Arfita, ia memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

Siapa sangka, Alfian percaya dan minta bantuan kepada Arfita demi kelancaran usaha dan kesehatan.

Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita meminta 4 unit ponsel, yang masing-masing disebut sebagai alat komunikasi dengan para dewa. 

Namun, ponsel-ponsel itulah yang sebenarnya digunakan Arfita untuk mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan tersebut berasal dari dewa.

Melalui pesan-pesan "dewa" tersebut, Arfita meminta Alfian untuk bersedekah. 

Baca juga: Beli Motor Mio Di Marketplace, Nur Malah Jadi Korban Penipuan

Mulai dari menjadi donatur panti asuhan hingga pembelian hewan kurban, dengan cara dana disalurkan melalui Arfita

Karena percaya sepenuhnya, Alfian pun rutin mentransfer sejumlah uang.

Awalnya, uang yang dikirimkan sekitar 10 persen dari keuntungan perusahaan, namun secara bertahap nilainya meningkat hingga 25 persen. 

Terungkap dalam dakwaan, bahwa dari total dana yang dikirim Alfian, hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.

"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan dan kebutuhan harian," kata JPU Hajita. 

Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp 6,3 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved