Aksi Wanita Perantara Dewa Larikan Uang Dirut Perusahaan Rp 6,3 Miliar, Lawan Jaksa Lewat Eksepsi
Wanita ini mengaku sebagai perantara dewa dan berhasil menipu seorang dirut hingga meraih keuntungan Rp 6,3 miliar.
SRIPOKU.COM - Arfita tidak mau begitu saja mengakui tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya.
Saat hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/10/2025) kasus penipuan yang dilaporkan seorang direktur utaram perusahaan, Alfian Lexi, Arfita melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Pihak Arfita keberatan akan dakwaan jaksa, yang dimana salah satunya berisikan dirinya telah melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Arfita, mengutip Surya.co.id.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Kendaraan Lewat Marketplace Facebook Terus Berulang, Iin Transfer Rp 8,5 Juta
Dalam kasus ini, Arfita berstatuskan sebagai direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.
Ternyata, ia diduga berhasil melakukan tipu muslihat kepada korban yang merupakan seorang direktur utama perusahaan.
Kata Arfita, ia memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.
Siapa sangka, Alfian percaya dan minta bantuan kepada Arfita demi kelancaran usaha dan kesehatan.
Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita meminta 4 unit ponsel, yang masing-masing disebut sebagai alat komunikasi dengan para dewa.
Namun, ponsel-ponsel itulah yang sebenarnya digunakan Arfita untuk mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan tersebut berasal dari dewa.
Melalui pesan-pesan "dewa" tersebut, Arfita meminta Alfian untuk bersedekah.
Baca juga: Beli Motor Mio Di Marketplace, Nur Malah Jadi Korban Penipuan
Mulai dari menjadi donatur panti asuhan hingga pembelian hewan kurban, dengan cara dana disalurkan melalui Arfita.
Karena percaya sepenuhnya, Alfian pun rutin mentransfer sejumlah uang.
Awalnya, uang yang dikirimkan sekitar 10 persen dari keuntungan perusahaan, namun secara bertahap nilainya meningkat hingga 25 persen.
Terungkap dalam dakwaan, bahwa dari total dana yang dikirim Alfian, hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.
"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan dan kebutuhan harian," kata JPU Hajita.
Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp 6,3 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
| TERGIUR Lolos Akpol 'Kuota Kapolri', Uang Rp2,6 M Dwi Purwanto Raib Digondol Oknum Polisi Pekalongan |
|
|---|
| TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta |
|
|---|
| Penipuan Jual Beli Kendaraan Lewat Marketplace Facebook Terus Berulang, Iin Transfer Rp 8,5 Juta |
|
|---|
| Wanita di Palembang Ditipu Sosok Mengatasnamakan Olshop, Uang 38 Juta di Aplikasi Raib |
|
|---|
| Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.