Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku
Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.
===================
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
| TERGIUR Lolos Akpol 'Kuota Kapolri', Uang Rp2,6 M Dwi Purwanto Raib Digondol Oknum Polisi Pekalongan |
|
|---|
| TAMPANG Penipu Ulung di Prabumulih, Cuma Modal Kertas Kwitansi 4 Lembar, Ada Warga Tertipu Rp95 Juta |
|
|---|
| Aksi Wanita Perantara Dewa Larikan Uang Dirut Perusahaan Rp 6,3 Miliar, Lawan Jaksa Lewat Eksepsi |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswa SMP Tewas Terkapar setelah Dibully Teman Sekelas, Diadu Berkelahi Lalu Kejang-kejang |
|
|---|
| Penipuan Jual Beli Kendaraan Lewat Marketplace Facebook Terus Berulang, Iin Transfer Rp 8,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dokter-palsu-tipu-korban-ratusan-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.