Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku
Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Kedua, mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza.
===================
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Tampang Wanita Muda Lulusan SMA Satu Tahun Jadi Dokter Gadungan, Korban Merugi Setengah Miliar |
![]() |
---|
BONGKAR 18 Korban Penipuan Lisa Mariana, Dewi Wulan Buka Posko Pengaduan, Akui Rugi Puluhan Juta |
![]() |
---|
VIRAL Diduga Kemenag Minta Persetujuan Wali Murid Terima 6 Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan |
![]() |
---|
Tertipu Modus Video Call Menyerupai Wajah Teman, Guru di Palembang Hilang Uang Rp 27 Juta |
![]() |
---|
MAHASISWI Ini Ngaku Kena Hipnotis di Jakabaring, Pelaku Ngaku Anggota Polisi, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.