Profil Krishna Murti, Jenderal Bintang 2 yang Akunnya Mendadak Hilang di Sosmed Usai di Mutasi
Jenderal bintang 2, Krishna Murti yang dulu aktif di sosial media kini tak terlihat lagi bersosmed, akunnya mendadak hilang.
Irjen Krishna Murti lahir di Ambon, Maluku, pada 15 Januari 1970.
Ia memiliki seorang adik yang kini menjadi jenderal di TNI AD, yakni Letjen TNI Mohammad Fadjar.
Ayah Krishna Murti merupakan seorang purnawirawan TNI AD bernama Brigjen TNI (Purn) H. Bom Soerjanto.
Irjen Krishna Murti merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Di Akpol, ia satu angkatan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Krishna Murti telah meraih gelar S3 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) pada tahun 2024.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si.
Karier Irjen Kirshna Murti sudah malang melintang di dalam Korps Bhayangkara.
Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diembannya.
Krishna Murti tercatat pernah menjabat sebagai Pama Polda Jateng (1991), Kapolsek Randudongkal Polres Pemalang Polda Jateng (1993), Pengasuh Taruna Akpol (1994), Komandan Kontingen Pasukan Perdamaian Polri (1996), dan Kanit Serse Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (1997).
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Sespri Kapolda Metro Jaya (2000), Kapolsek Metro Penjaringan (2001), Koorspripim Kapolda Metro Jaya (2004), Kasat Reskrim Polres Metro Jakut (2005), dan Wakapolres Metro Depok (2006).
Karier Krishna Murti makin moncer setelah ia dipercaya untuk mengajar sebagai Dosen Lemdikpol pada tahun 2009.
Pada tahun 2010, ia dimutasi menjadi Penyidik Madya Unit II Dit II/Eksus Bareskrim Polri.
Setelah itu, jenderal asal Ambon ini diangkat sebagai Kapolres Pekalongan Polda Jateng pada tahun 2011.
Pada tahun yang sama, Krishna Murti kemudian dipercaya untuk bertugas sebagai Staf Perencanaan PBB di New York.
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 11 SMA Bab 8 Adab Menggunakan Media Sosial |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pernah Terjerat Kasus Hukum di Media Sosial Instagram Karena Modul 3.8 Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepada Orang Lain di Media Sosial yang Berisi Ancaman |
![]() |
---|
Teknologi dan Media Sosial Seringkali Berdampak Negatif Terhadap Moral Peserta Didik, FPPN Modul 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.