Profil Krishna Murti, Jenderal Bintang 2 yang Akunnya Mendadak Hilang di Sosmed Usai di Mutasi
Jenderal bintang 2, Krishna Murti yang dulu aktif di sosial media kini tak terlihat lagi bersosmed, akunnya mendadak hilang.
SRIPOKU.COM -- Jenderal bintang 2, Krishna Murti yang dulu aktif di sosial media kini tak terlihat lagi bersosmed, akunnya mendadak hilang.
Hilangnya Krishna Murti dari sosial media terjadi sejak dirinya dimutasi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) jadi Staf Kapolri.
Jenderal bintang 2 ini terkenal aktif bermain media sosial (medsos), mulai dari Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook.
Krishna Murti juga tak jarang mengunggah aktivitas sehari-hari di akun Instagram @krishnamurti_bd91.
Akan tetapi, akun Instagram tersebut telah lenyap.
Penelusuran Tribunnews, Selasa (16/9/2025) sore, akun Instagram @krishnamurti_bd91 tidak dapat ditemukan di kolom pencarian.
Sementara itu, akun media sosial milik Krishna Murti kini tersisa TikTok dengan nama akun yang sama, yakni @krishnamurti_bd91.
Terakhir kali Krishna Murti mengunggah video di TikTok yaitu pada tanggal 8 Juli 2025.
Ia memamerkan kebersamaannya dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone.
"Kalau Presiden Prancis ketemu Presiden Indonesia. Saya cukup sama Dubesnya saja. Bahas hal-hal yang seolah-olah penting padahal penting banget," tulis Krishna Murti, dikutip Tribunnews, Selasa.
Krishna Murti sendiri telah dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri pada 5 Agustus 2025.
Mutasi Krishna Murti sebagai Staf Ahli Kapolri ini tertuang dalam dua surat resmi, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025.
Staf Ahli Kapolri bertugas sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bawah Kapolri.
Tugas utama Krishna Murti adalah mengkaji aspek manajemen Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa mutasi ini adalah bentuk penyegaran di institusi Polri.
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 11 SMA Bab 8 Adab Menggunakan Media Sosial |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pernah Terjerat Kasus Hukum di Media Sosial Instagram Karena Modul 3.8 Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Sanksi Pidana bagi Orang yang Mengirim Pesan Kepada Orang Lain di Media Sosial yang Berisi Ancaman |
![]() |
---|
Teknologi dan Media Sosial Seringkali Berdampak Negatif Terhadap Moral Peserta Didik, FPPN Modul 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.